INGATLAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman akan berlangsung pada Sabtu, 19 April 2025.
Keputusan ini diambil setelah koordinasi antara KPU Sumbar, KPU Pasaman, dan KPU RI pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, mengungkapkan bahwa jadwal PSU telah ditetapkan setelah pembahasan dengan KPU RI.
“Ya, setelah rapat koordinasi dengan KPU RI, hasilnya diumumkan hari ini (4-6 Maret 2025) sebagai tindak lanjut dari putusan MK,” ujar Ory pada Selasa, 4 Maret 2025.
Tahapan Pemilihan Ulang
Ory menjelaskan bahwa proses penerimaan pendaftaran calon akan dibuka pada 7 hingga 9 Maret 2025.
Setelah pendaftaran diterima, calon yang diajukan oleh partai pengusul wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPU Pasaman.
KPU Pasaman juga akan melakukan verifikasi terhadap berkas calon wakil bupati yang diusulkan kembali oleh partai politik pengusul. Jika ditemukan kekurangan, kandidat diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas.
“Tahapan pencalonan akan ditutup dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan pasca-putusan MK, termasuk penetapan nomor urut,” terang Ory, yang juga merupakan mantan komisioner KPU Padang Pariaman.
Pemilih yang Berhak Mengikuti PSU
Pemungutan suara ulang yang dijadwalkan pada 19 April 2025 ini hanya akan diikuti oleh pemilih yang sebelumnya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang telah menggunakan hak pilihnya pada pemilihan 27 November 2024 lalu.
Dengan ditetapkannya jadwal ini, KPU Sumbar berharap seluruh tahapan PSU di Kabupaten Pasaman dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. (*)





