INGATLAH – Jajaran Opsnal (Tim Klewang) Tim I Sat Reskrim Polresta Padang berhasil menangkap seorang remaja yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
Pelaku, yang masih di bawah umur dan berstatus sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), ditangkap pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Pasar Kaget Gunung Pangilun, Belakang Rumah Sakit Ibnu Sina, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi.
“Dari tangan pelaku yang berinisial APM, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone hasil curian,” kata IPTU Adrian.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan korban, Tuti Erlina, kejadian bermula saat dirinya sedang tidur.
Ia kemudian merasakan ada seseorang yang menutup mulutnya sembari duduk di atas perutnya.
Terkejut dengan tindakan tersebut, korban langsung berteriak, sehingga pelaku melarikan diri.
Teriakan korban membangunkan teman sekamarnya, yang kemudian ikut membantu melakukan pengecekan barang-barang milik korban.
Setelah memeriksa kamar, korban menyadari bahwa satu unit handphone merek Oppo A12 berwarna hitam biru miliknya telah hilang.
Selain itu, korban juga menemukan satu buah obeng kembang yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.700.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan APM.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)





