INGATLAH – Sebanyak 25 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia difasilitasi pemulangannya oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Senin (10/02/2025).
Mereka tiba melalui Pelabuhan Dumai dan langsung dibawa ke shelter untuk menjalani proses pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
“Kami dari BP3MI Riau baru saja memfasilitasi pemulangan 25 PMI yang dideportasi dari Malaysia. Dalam minggu ini, total ada 63 PMI yang akan dipulangkan, karena pada Sabtu mendatang akan ada tambahan 38 orang lagi,” ujar Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu, Selasa (11/02/2025).
Dari 25 PMI yang dipulangkan, 19 di antaranya merupakan laki-laki dan 6 perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah, yaitu:
Aceh (1 orang)
Sumatera Utara (3 orang)
Sumatera Barat (2 orang)
Sumatera Selatan (2 orang)
Lampung (2 orang)
Jawa Barat (3 orang)
Jawa Tengah (3 orang)
Jawa Timur (5 orang)
Nusa Tenggara Barat (4 orang)
Fanny menjelaskan bahwa mereka rata-rata dideportasi setelah menjalani hukuman di Malaysia selama kurang lebih lima bulan. Mayoritas dari mereka tersangkut pelanggaran dokumen, seperti dokumen kosong, tidak lengkap, atau izin tinggal yang telah habis masa berlakunya (overstay).
Setibanya di Pelabuhan Dumai, para PMI langsung diarahkan ke shelter untuk menjalani proses pendataan dan wawancara. Setelah itu, mereka dipulangkan ke daerah masing-masing sesuai prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku.
BP3MI Riau terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan pemulangan PMI berjalan dengan aman dan lancar. Selain 25 orang yang telah tiba, pada Sabtu mendatang BP3MI Riau juga akan menerima 38 PMI tambahan yang akan menjalani proses serupa.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi para PMI, khususnya mereka yang mengalami kendala di luar negeri,” tutup Fanny.(thohir)





