Berita

MK Tolak Gugatan, Ahmad Yuzar – Misharti Resmi Pimpin Kampar

×

MK Tolak Gugatan, Ahmad Yuzar – Misharti Resmi Pimpin Kampar

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan Yuyun Hidayat – Edwin Pratama Putra dalam Pilkada Kabupaten Kampar.

Dengan putusan ini, pasangan peraih suara terbanyak, Ahmad Yuzar – Misharti, dipastikan akan memimpin Kampar untuk periode 2025-2030.

Sidang pengucapan putusan berlangsung di Gedung MKRI, Lantai 2, pada Rabu (5/2/2025) pukul 19.30 WIB.

Hakim Suhartoyo, yang membacakan amar putusan, menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Baca Juga  Kekuatan Baru di Riau: SF Hariyanto Dapat Dukungan Megawati untuk Pilgub

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo dalam sidang tersebut.

Putusan ini semakin menambah daftar perkara PHP Pilkada di Riau yang ditolak MK.

Sebelumnya, gugatan serupa dari pasangan Adam – Sutoyo dalam Pilkada Kuantan Singingi, Ferdiansyah – Soeparto di Dumai, Muflihun – Ade Hartati di Pekanbaru, Afrizal Sintong – Setiawan di Rokan Hilir, serta Kelmi – Asparaini di Rokan Hulu, juga mengalami nasib yang sama.

Dengan keputusan final ini, Ahmad Yuzar dan Misharti kini bersiap untuk menjalankan amanah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar dalam lima tahun ke depan.(thohir)

Baca Juga  Viral, Begini Kronologi Kasus Penyiksaan Anak di Daycare Pekanbaru