Utama

MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Sah Menangi Pilkada Dumai

×

MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Sah Menangi Pilkada Dumai

Sebarkan artikel ini

 

INGATLAH – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Kota Dumai yang diajukan pasangan Ferdiansyah-Soeparto.

Dengan keputusan ini, pasangan Paisal-Sugiyarto tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Dumai 2024.

Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengonfirmasi bahwa perkara Nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

“Perkara tersebut dinyatakan tidak diterima oleh hakim MK,” ujar Nugroho dalam konferensi pers, Selasa (4/2/2025).

Sebelumnya, MK juga telah menolak gugatan sengketa Pilkada Kuantan Singingi (Kuansing).

Dengan demikian, proses hukum terkait Pilkada di dua daerah ini telah selesai di tingkat MK.

Baca Juga  MK Diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution dari Pilkada Pasaman 2024

Sementara itu, KPU Riau masih bersiap menghadapi sidang sengketa Pilkada di tujuh daerah lainnya, yakni Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, dan Pekanbaru.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada 4-5 Februari 2025 di Mahkamah Konstitusi.

Dalam gugatan Pilkada Dumai, Ferdiansyah-Soeparto yang didampingi kuasa hukum Eko Saputra & Associates menuding Paisal selaku petahana melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk kampanye di luar jadwal, melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta melibatkan anak-anak dalam kampanye.

Baca Juga  777 Perkara Inkrah, Kejari Pekanbaru Musnahkan Ribuan Barang Bukti Ilegal

Namun, dalam putusannya, MK menolak eksepsi dari KPU Kota Dumai dan pasangan Paisal-Sugiyarto terkait kewenangan MK serta klaim bahwa gugatan pemohon kabur atau tidak jelas.

Sebaliknya, MK mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum pemohon, yang pada akhirnya membuat permohonan tidak dapat diterima.

Dengan hasil ini, pasangan Paisal-Sugiyarto tetap sah sebagai pemenang Pilkada Kota Dumai 2024, sementara KPU Riau terus bersiap menghadapi sengketa Pilkada lainnya yang masih berlangsung.(*)