INGATLAH – PSPS Pekanbaru kembali harus menerima kenyataan pahit setelah kalah 1-0 dari PSIM Yogyakarta dalam laga Liga 2 pada Minggu, 26 Januari 2025, di Stadion Kaharudin Nasution.
Gol tunggal PSIM dicetak oleh Rafinha pada menit ke-84, hasil umpan jauh dari Alkanzha yang disundul Rafinha ke gawang PSPS, mengakhiri pertandingan dengan kemenangan tim tamu.
Namun, selain kekalahan tersebut, PSPS Pekanbaru juga harus menanggung denda Rp12,5 juta yang dijatuhkan oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Sanksi ini terkait dengan pelanggaran yang terjadi di tengah pertandingan, yaitu adanya penerbangan drone oleh penonton PSPS pada babak pertama.
Hal tersebut melanggar regulasi yang ditetapkan oleh Regulasi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025.
Surat dari Komdis PSSI menyatakan bahwa PSPS Pekanbaru terbukti melanggar Pasal 4 ayat 5 dan 6 terkait dengan pelarangan penggunaan drone di area stadion.
PSSI menegaskan bahwa pelanggaran ini memberikan konsekuensi sanksi berupa denda yang tidak dapat diajukan banding.
Komdis PSSI juga mengingatkan bahwa pengulangan pelanggaran serupa bisa berakibat hukuman yang lebih berat.
PSPS Pekanbaru sebelumnya juga sudah dikenai sanksi serupa pada 4 Januari 2025, setelah pelanggaran terkait masuknya suporter tim tamu PSMS Medan ke stadion.
Total denda yang harus dibayar oleh PSPS Pekanbaru dalam dua insiden ini mencapai Rp40 juta.
Dengan sanksi tersebut, PSPS Pekanbaru harus memperbaiki pengelolaan pertandingan dan memastikan tidak ada pelanggaran yang kembali terjadi dalam pertandingan mendatang.(thohir)





