Berita

Mantan Kades Deras Tajak Terseret Korupsi Rp3,7 Miliar, Resmi Diserahkan ke Kejari Kampar

×

Mantan Kades Deras Tajak Terseret Korupsi Rp3,7 Miliar, Resmi Diserahkan ke Kejari Kampar

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – SH, mantan Kepala Desa Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar oleh Polres Kampar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran desa senilai Rp3,7 miliar.

Proses penyerahan tahap II ini berlangsung pada Selasa (4/2/2025) pukul 11.00 WIB di Kantor Kejari Kampar, menyusul dinyatakannya berkas perkara lengkap (P-21) oleh Kejari Kampar pada 2 Januari 2025.

SH, yang menjabat sebagai Kepala Desa Deras Tajak periode 2015–2021, diduga menyalahgunakan anggaran desa pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2,1 miliar dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1,6 miliar.

Baca Juga  Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Pesisir Selatan Sumatera Barat

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/17/X/2023/SPK.SATRESKRIM/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU yang diterima pada 27 Oktober 2023.

Setelah proses penyidikan panjang, pihak kepolisian akhirnya menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar, Martalius, yang kini tengah mempelajari berkas perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk persiapan proses persidangan.

Dalam penyerahan ini, Polres Kampar juga membawa barang bukti penting, termasuk Dokumen pengelolaan anggaran Desa Deras Tajak 2019–2020, Laporan hasil evaluasi dan keputusan camat, APB-Desa, surat permohonan pencairan dana, surat rekomendasi, serta peraturan desa.

Baca Juga  Gudang Terbakar di Pauh, Aset Rp350 Juta Berhasil Diselamatkan

Kasatreskrim Polres Kampar, Iptu Ismadi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.

“Kami berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, serta menjadi peringatan bagi pejabat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang,” tegasnya.

Kasus ini menjadi bukti bahwa pengelolaan dana desa terus mendapat pengawasan ketat, dan siapa pun yang terlibat dalam penyimpangan anggaran akan dihadapkan pada proses hukum.(thohir)