Olahraga

218 Pegawai DPRD Riau Kembalikan Uang Perjalanan Dinas Fiktif, Segini Jumlahnya

×

218 Pegawai DPRD Riau Kembalikan Uang Perjalanan Dinas Fiktif, Segini Jumlahnya

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Sebanyak 218 pegawai Sekretariat DPRD Riau telah mengembalikan uang dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif (SPPD) tahun 2020-2021.

Hingga saat ini, total dana yang berhasil dikembalikan dan disita oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mencapai Rp18,05 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan bahwa penyidik masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, yang diperkirakan rampung pada pertengahan Februari 2025.

“Sudah 218 orang yang mengembalikan uang dengan total Rp18,05 miliar. Kami masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP untuk memastikan jumlah kerugian negara yang sesungguhnya,” kata Ade dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).

Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan dari tiga ahli, yakni ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah, dan ahli pidana korupsi, sebelum melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri untuk penetapan tersangka.

Baca Juga  OJK Riau: Keuangan Inklusif dan Digitalisasi Jadi Andalan Tingkatkan Kesejahteraan

Berdasarkan perhitungan awal penyidik, dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp162 miliar.

Namun, jumlah tersebut masih menunggu validasi dari audit BPKP.

“Dalam perhitungan kami, angka kerugian mencapai Rp162 miliar, tetapi hasil resmi tetap akan mengacu pada audit BPKP,” kata Ade.

Penyidik mengidentifikasi tiga kelompok penerima aliran dana dugaan korupsi ini, yakni aparatur sipil negara (ASN), tenaga ahli, dan pegawai honorer.

Besaran dana yang diterima masing-masing individu bervariasi, berkisar Rp100 juta hingga Rp300 juta.

Polda Riau mengimbau seluruh penerima dana untuk segera mengembalikan uang tersebut melalui penyidik Subdit III Tipikor Polda Riau.

Seiring pergantian jabatan Direktur Reskrimsus Polda Riau dari Kombes Pol Nasriadi ke Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, sempat beredar isu bahwa kasus ini akan dihentikan.

Namun, Ade menegaskan bahwa penyidikan justru dipercepat.

Baca Juga  OTT di Riau, KPK Sita Uang Lebih dari Rp1 Miliar

“Ada isu bahwa perkara ini akan dihentikan. Itu tidak benar. Kami justru mempercepat prosesnya dan saat ini tinggal menunggu hasil perhitungan dari BPKP Riau,” kata Ade.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, pada 17 Januari 2025, Polda Riau mengumpulkan 297 pegawai penerima dana SPPD fiktif di Kantor Sekretariat DPRD Riau.

Pegawai yang hadir berasal dari berbagai kategori, baik ASN, tenaga ahli, maupun honorer.

Penyidik juga telah menyita berbagai aset bernilai miliaran rupiah, termasuk rumah, lahan, homestay, apartemen, serta kendaraan roda dua dan empat yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Kasus dugaan korupsi ini telah berjalan cukup lama dengan ratusan saksi yang diperiksa.

Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(thohir)