BeritaUtama

14 Tersangka Tindak Pidana Pemilu di Kampar Diserahkan ke Kejaksaan

×

14 Tersangka Tindak Pidana Pemilu di Kampar Diserahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

 

INGATLAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima penyerahan 14 orang tersangka dan barang bukti terkait kasus tindak pidana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kampar 2024.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh penyidik kepolisian pada Kamis (30/1) lalu, dalam rangka proses tahap II.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Sapta Putra, melalui Kepala Seksi Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan, menjelaskan bahwa enam tersangka dijerat dengan Pasal 178B dan/atau Pasal 178C Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Sementara delapan tersangka lainnya dikenakan Pasal 178B dan/atau Pasal 178C Ayat (2) dan (3), juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Bupati Siak Perjuangkan Tengku Buwang Asmara Jadi Pahlawan Nasional

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional. Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk menjaga integritas demokrasi di Kampar,” ujar Jackson Apriyanto Pandiangan.

Setelah penyerahan tahap II, seluruh tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Bangkinang.

Proses hukum selanjutnya dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang untuk segera disidangkan.

“Kami berharap persidangan bisa berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Tindak pidana yang merusak proses pemilihan kepala daerah tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tambah Jackson.

Dari informasi yang dihimpun, 14 tersangka terdiri dari tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan empat saksi calon bupati, serta tiga saksi calon gubernur di TPS 01 Desa Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu.

Baca Juga  Mantan Kepala Desa Teratak Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Para tersangka diduga telah membagikan surat suara secara ilegal, masing-masing menerima 20 surat suara untuk dicoblos, yang terdiri dari 10 surat suara untuk Pemilihan Bupati Kampar dan 10 surat suara untuk Pemilihan Gubernur Riau.

Pencoblosan tersebut dilakukan dengan menggunakan hak pilih pemilih yang hadir di TPS.

Kasus ini semakin mempertegas pentingnya menjaga kejujuran dan integritas dalam pelaksanaan Pilkada, serta memberikan pesan kuat bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas demi kelancaran demokrasi yang sehat.(*)