INGATLAH.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah menahan mantan Kepala Desa Teratak, Kecamatan Tambang berinisial MA.
Penahanan itu dilakukan setelah kasusnya dilimpahkan dari penyidik Polres Kampar.
Proses penyerahan tahap kedua ini berlangsung di kantor Kejari Kampar pada Jumat (23/8).
Ardi diduga terlibat dalam korupsi dana desa dan menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2019.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Marthalius, MA akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang selama 20 hari ke depan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar, korupsi yang dilakukan oleh Ardi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp454.802.228.
Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu yang diterbitkan pada 15 Juli 2024.
MA didakwa dengan beberapa pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001.
“Saat ini, tim JPU sedang menyiapkan administrasi untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan,” kata Marthalius.
Berkas perkara MA akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam waktu dekat.(*)





