INGATLAH.COM – Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar berhasil menangkap empat orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, pada Selasa (21/1).
Kasat Res Narkoba, AKP Desneri, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, kami berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Lima Kaum,” ujar AKP Desneri.
Dua terduga pelaku pertama berinisial MGC (33) dan RR (34) ditangkap di pinggir jalan di Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.
Selang beberapa menit, tim kembali menangkap dua pelaku lainnya, GL (22) dan MAF (25), di lokasi terpisah di Jorong Baringin, Nagari Baringin.
Dari kedua pelaku ini, polisi juga menyita satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Tanah Datar untuk lebih waspada dan mengawasi keluarga serta lingkungan sekitar agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tutup AKP Desneri. (*)





