INGATLAH.COM – Polsek Bukit Raya resmi menetapkan Kusumah Wahyudianto (33), seorang pedagang bakso, dan sepupunya, Candra (25), sebagai tersangka.
Keduanya diduga kuat terlibat dugaan kasus pengeroyokan yang menewaskan Omson Saut Halomoan Simatupang alias Tupang (42), seorang pedagang kopi.
Peristiwa tragis ini terjadi di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Rumah Sakit Awal Bros, Selasa malam (14/1).
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, mengungkapkan bahwa Kusumah kini telah ditahan, meskipun sementara ini dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk menjalani perawatan akibat luka tikaman yang ia derita.
“Petugas melakukan penjagaan ketat di rumah sakit terhadap tersangka KW. Sementara itu, tersangka Ca masih dalam proses pencarian dan berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Syafnil, Sabtu (18/1).
Keributan bermula dari sengketa lapak dagangan di trotoar Jalan Sudirman, tempat Kusumah dan Simatupang berjualan.
Konflik memanas ketika Simatupang merasa tidak terima karena Kusumah dianggap berjualan terlalu ke depan.
Perselisihan berujung pada tamparan yang dilayangkan Simatupang kepada Kusumah.
Tidak terima, Kusumah mengambil kayu broti dan memukul punggung Simatupang. Perkelahian semakin memanas hingga Simatupang menikam Kusumah di bagian pinggang dan lengan kiri menggunakan pisau.
Melihat sepupunya terluka, Candra yang bekerja sebagai karyawan Simatupang langsung turun tangan membantu Kusumah.
Ia ikut mengeroyok korban dan menikamnya menggunakan pisau yang sebelumnya dipegang Simatupang.
“Ca dan KW masih memiliki hubungan keluarga, tetapi Ca adalah anak buah korban. Dalam perkelahian tersebut, Ca menusuk korban hingga tewas,” jelas Syafnil.
Simatupang mengalami luka parah dengan lima tikaman di bagian kepala, leher, dagu, samping dada, dan punggung.
Ia sempat dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Awal Bros, namun nyawanya tidak tertolong akibat kondisinya yang kritis.
“Kondisi korban sangat kritis saat itu, meski sempat mendapatkan perawatan medis, namun ia akhirnya meninggal dunia,” ujar Syafnil.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk pisau yang digunakan dalam perkelahian, sarung pisau, tas selempang hitam, dan ponsel milik korban.
Kusumah dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, sementara Candra masih dalam proses pengejaran.(*)





