INGATLAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba pada Kamis (16/1/2025).
Penangkapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kasatres Narkoba Polres Inhil, Iptu Gerry Agnar Timur, mengungkapkan bahwa pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, pihaknya menerima laporan mengenai dua pria berinisial R dan FP yang diduga sering mengonsumsi narkotika jenis ekstasi di sebuah rumah di Jalan Lingkar II, Gang Durian, Tembilahan.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Satres Narkoba kemudian menggerebek rumah R.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima butir ekstasi berwarna kuning di dalam tas milik R, serta beberapa unit handphone.
Melalui pemeriksaan terhadap salah satu handphone milik R, polisi menemukan percakapan yang mengarah pada penyimpanan narkotika jenis sabu seberat 274,38 gram di rumah D, yang kemudian dijadikan target berikutnya.
Sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil menangkap D di rumahnya di Jalan Gerilya, Tembilahan Hulu.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 91 butir ekstasi berwarna hijau, 79 butir ekstasi berwarna kuning, sabu seberat 274,38 gram, serta alat-alat yang digunakan untuk transaksi narkotika, seperti timbangan digital dan beberapa unit handphone.
Berdasarkan pengakuan R, narkoba tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial TR, yang diduga merupakan orang tua dari FP.
“Saat ini, TR masih dalam proses penyelidikan,” kata Gerry.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Satres Narkoba Polres Inhil mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika. (*)





