INGATLAH.COM – Tim Klewang dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Padang berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (16/1), sekitar pukul 00.00 WIB, di kawasan Batang Kajai, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
“Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah RR dan SA, yang diduga telah melakukan pencurian pada Sabtu, 21 Desember 2024 dan Jumat, 20 Desember 2024, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Palembang RT 002 RW 005, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang,”ujar Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi.
Keberhasilan penangkapan ini berawal ketika Pelapor menerima informasi dari tetangganya bahwa rumahnya telah dimasuki oleh seseorang.
Begitu tiba di rumah, Pelapor menemukan beberapa barang berharga sudah hilang, sementara dinding kayu belakang rumah telah dirusak. Akibat kejadian ini, Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000.
Setelah melakukan pengecekan dan memastikan kehilangan barang, Pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang, yang kemudian menindaklanjuti kasus ini.
Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka, serta mengamankan dua buah gas elpiji 3 kg sebagai barang bukti.
IPTU Adrian Afandi, menjelaskan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lainnya. (*)





