INGATLAH.COM – Seorang buruh tani berinisial PS alias Prengky (29) ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan dilakukan di wilayah Tapung pada Kamis (2/1/2025) setelah koordinasi antara Polsek Tapung dan Polsek Binawidiya.
“Tersangka ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Tapung setelah sebelumnya teridentifikasi terkait kasus pencurian motor di Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidiya, Pekanbaru,” ujar Kanit Reskrim Polsek Binawidiya, Iptu Santo Morlando, Kamis (16/1/2025).
Menurut Santo, PS mencuri satu unit motor merek Vixion pada Rabu, 11 Desember 2024, di area Pergudangan Panel Beton.
Ia memanfaatkan kelengahan pemilik motor yang tertidur dan tidak menyimpan kendaraannya dengan aman.
“Tersangka mengaku mencuri motor tersebut karena tidak memiliki kendaraan untuk pulang ke daerah Petapahan. Faktor ekonomi juga menjadi alasan di balik aksinya,” tambah Santo.
Tidak hanya itu, PS juga diduga terlibat pencurian satu unit mobil L300 pada 26 Desember 2024 di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, bersama rekannya HB alias Hendra Tato, yang kini berstatus DPO.
Saat ini, PS telah diamankan di Mapolsek Binawidiya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menduga ia merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor di wilayah Pekanbaru.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Santo. (*)





