BeritaUtama

Mulai 30 Juli, Segini Tarif Tol Bangkinang -XIII Koto Kampar

×

Mulai 30 Juli, Segini Tarif Tol Bangkinang -XIII Koto Kampar

Sebarkan artikel ini
Beginilah penampakan gerbang XIII Koto Kampar.(ist)

INGATLAH.COM – PT Hutama Karya (HK) akan mulai merlakukan Tarif Baru untuk Tol Padang – Pekanbaru Seksi Bangkinang – XIII Koto Kampar.

Tarif itu diberlakukan mulai 30 Juli 2024 pukul 00.00 WIB.

Pengendara diingatkan untuk menyiapkan kartu elektronik untuk transaksi pembayaran serta memastikan saldo yang cukup untuk menghindari antrian panjang.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut adalah besaran tarif pada Tol Bangkinang – XIII Koto Kampar:

Dari Pekanbaru ke XIII Koto Kampar:

  • Golongan I: Rp60.000
  • Golongan II & III: Rp89.500
  • Golongan IV & V: Rp119.500

Dari Bangkinang ke XIII Koto Kampar:

  • Golongan I: Rp26.000
  • Golongan II & III: Rp39.500
  • Golongan IV & V: Rp52.500
Baca Juga  Nama Brigjen Mukti Juharsa Muncul dalam Sidang Kasus Harvey Moeis

Tarif ini juga berlaku sama untuk perjalanan sebaliknya, baik dari XIII Koto Kampar menuju Pekanbaru maupun dari XIII Koto Kampar menuju Bangkinang.

“Total akumulasi tarif untuk Golongan I dari Pekanbaru menuju XIII Koto Kampar atau sebaliknya adalah sebesar Rp60.000,” kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris PT HK, Adjib Al Hakim, Sabtu (27/7/2024).

Jalan tol ini sebelumnya diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Mei 2024 lalu.

Sejak diresmikan hingga hari ini, operasional lalu lintas di tol tersebut belum berbayar.

Baca Juga  Ajak Mahasiswa Dharma Andalas, Kabid Humas Polda Sumbar Dorong Karakter Intelektual dan Disiplin

Ruas tol ini menjadi akses penting terutama untuk tujuan ke provinsi Sumatera Barat, karena mampu memangkas jarak tempuh hingga 1,5 jam dibandingkan jalan lintas barat.

Dengan segera diberlakukannya tarif tersebut, PT HK mengimbau seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.

Kecepatan minimum yang dianjurkan adalah 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam.

“Kami juga mengimbau untuk mematuhi rambu-rambu lainnya selama melewati tol. Periksa kondisi kendaraan dan kondisi fisik. Jika merasa lelah, beristirahatlah. Ini penting untuk keselamatan Anda dan pengendara lainnya,” ujar Adjib.(*)