BeritaUtama

Proyek Mangkrak Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit, Kejati Riau Periksa 26 Saksi

×

Proyek Mangkrak Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit, Kejati Riau Periksa 26 Saksi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Dugaan korupsi pada proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V senilai Rp26,7 miliar kini memasuki tahap penyidikan intensif.

Hingga kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah memeriksa 26 saksi dari berbagai kalangan untuk mengungkap potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.

“Sudah 26 orang saksi yang diperiksa, dan jumlahnya bisa bertambah sesuai kebutuhan,” ungkapnya, Kamis (9/1).

Saksi yang diperiksa mencakup tiga mantan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yaitu Yugo Antoro (2022), Batara (Agustus–Oktober 2023), dan Avi Mukti Amin (Oktober 2023–Februari 2024).

Baca Juga  Polda Riau Siapkan Pemanggilan Agung Nugroho sebagai Saksi Dugaan Korupsi

Selain itu, penyidik juga memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara, Tim Teknis BPTD, konsultan pengawas, vendor proyek, anggota Pokja, hingga ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Proyek yang Tak Kunjung Rampung
Proyek pembangunan pelabuhan ini dijalankan oleh PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi, KSO, dengan nilai awal Rp25,95 miliar.

Proyek ini semestinya selesai dalam 365 hari, sejak 15 November 2022 hingga 14 November 2023.

Namun, terjadi tiga kali addendum yang menaikkan nilai kontrak menjadi Rp26,78 miliar dan memperpanjang masa pengerjaan hingga 12 Februari 2024.

Baca Juga  Kejati Riau Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Tegaskan Komitmen Jaga Penerimaan Negara

Meski waktu tambahan diberikan, perusahaan pelaksana tetap gagal menyelesaikan proyek. Pelabuhan tersebut kini mangkrak dan belum bisa difungsikan.

Temuan Kejati mengungkap adanya pembayaran penuh untuk pengadaan barang yang ternyata tidak tersedia di lapangan, termasuk material on site yang dibayar 100 persen namun belum ada wujudnya.

“Pemeriksaan terus berlanjut untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tegas Zikrullah.(*)