INGATLAH.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Fahri Aryan Syaputra (13), seorang santri Pondok Pesantren Darul Quran, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kasus ini dilaporkan pada 31 Juli 2024 dan menarik perhatian publik.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial A dan R, yang merupakan kakak kelas korban, diduga kuat melakukan perundungan hingga menyebabkan luka fisik dan trauma psikis pada Fahri.
“Korban mengaku dianiaya dengan cara ditendang dan diinjak-injak oleh kedua pelaku, yang menyebabkan luka lebam di pipi dan kepala,” ujar Kombes Anom, Kamis (9/1/2025).
Akibat penganiayaan tersebut, Fahri sempat dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Prima Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan intensif.
Selain itu, kondisi psikis korban juga terganggu, sehingga ia harus menjalani pemeriksaan dan perawatan lanjutan di Rumah Sakit Jiwa Tampan.
Shinta Offianti, ibu korban, berharap pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini hingga tuntas dan menahan para pelaku.
Ia menyebut tidak ada itikad baik dari pelaku maupun pihak keluarganya untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.
“Saat diversi di Polda Riau, saya menolak berdamai karena sejak awal kejadian hingga sekarang tidak ada itikad baik dari mereka. Saya berharap pelaku segera ditangkap dan ditahan,” ungkap Shinta dengan tegas.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan perundungan dan kekerasan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.(thohir)





