INGATLAH.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi merilis daftar register permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 melalui situs resminya.
Dari total lebih dari 309 permohonan yang diajukan, 13 permohonan PHP berasal dari Sumatera Barat.
Beberapa di antaranya adalah Pilkada Kota Padang, Pilkada Tanah Datar, dan sejumlah daerah lainnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Surya Efitrimen, melalui Kasubag Teknis, Rahman Al Amin, mengungkapkan bahwa 13 permohonan tersebut melibatkan 11 kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada serentak.
Daftar Register PHP Pilkada Sumatera Barat
- Pilkada Pasaman Barat (2 permohonan)
- Pilkada Pasaman (2 permohonan)
- Pilkada Kota Padang
- Pilkada Solok Selatan
- Pilkada Padang Panjang
- Pilkada Payakumbuh
- Pilkada Limapuluh Kota
- Pilkada Sawahlunto
- Pilkada Kota Solok
- Pilkada Tanah Datar
- Pilkada Mentawai
Rahman juga menyebutkan bahwa terdapat delapan kabupaten dan kota di Sumatera Barat yang tidak memiliki permohonan PHP ke MK, termasuk Pilkada Gubernur Sumatera Barat.
Daerah yang Tidak Ada Permohonan PHP di MK
- Pilkada Padang Pariaman
- Pilkada Kota Pariaman
- Pilkada Kabupaten Agam
- Pilkada Kota Bukittinggi
- Pilkada Dharmasraya
- Pilkada Kabupaten Solok
- Pilkada Pesisir Selatan
- Pilkada Kabupaten Sijunjung
Salah satu pemohon dalam daftar register PHP adalah Cabup Tanah Datar, Richi Aprian. Ia optimistis MK akan memberikan putusan yang adil.
“Alhamdulillah, permohonan kami telah diregister MK dengan termohon KPU Tanah Datar. Sidang pendahuluan akan digelar pada Jumat siang. Semoga putusan nanti mencerminkan keadilan dalam berdemokrasi sesuai UU Pilkada,” ujar Richi Aprian.
Di sisi lain, tim pemenangan Cawako Padang terpilih, Fadly Amran-Maigus Nasir, menyatakan kesiapan mereka menghadapi permohonan PHP yang diajukan oleh Paslon Hendri-Hidayat.
“Sengketa hasil Pilkada adalah bagian dari mekanisme demokrasi. Kami menghormati proses ini dan telah menyiapkan bukti untuk membantah permohonan PHP dari Paslon 03 Pilkada Padang,” ungkap Dt Gamuak, Sekretaris Tim Kampanye Fadly Amran-Maigus Nasir, kepada wartawan di Padang.
Sidang pendahuluan di MK RI menjadi langkah awal penting untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada secara konstitusional.
Semua pihak diharapkan dapat mengikuti proses ini dengan menjunjung tinggi prinsip demokrasi. (*)





