INGATLAH.COM – Jaga Trantibum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang lakukan pengawasan di beberapa kos-kosan yang ada di Kota Padang, Jum’at (26/7/24) dini hari.
Dalam kegiatan tersebut diamankan satu pasangan ilegal di kos-kosan campur antara putra dan putri.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Rio Ebu Pratama mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan demi menjaga trantibum dan norma-norma yang berlaku di Kota Padang.
“Malam ini, sebanyak tiga kos-kosan yang kita lakukan pengawasan, sangat disayangkan satu kos-kosan yang berada di kawasan Kelurahan Purus, Kecamatan Padang barat masih kita temukan adanya pelanggaran,” Kata Rio Ebu, Jumat (26/7/2024).
Rio menjelaskan, disaat jajaranya melakukan pengawasan didapati kos-kosan tersebut bercampur kos putra dan kos putri, jelas itu telah melanggar perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda 9 Tahun 2006 tentang pengelolaan Rumah Kos.
“Dari Kos-kosan tersebut kita temukan satu pasangan ilegal, mereka langsung kita naikkan ke atas mobil dalmas Satpol PP,” jelasnya.
Rio Ebu menuturkan, satu pasangan tersebut di bawa ke mako untuk didata dan di proses oleh Penyididk Pegawai Negri Sipil (PPNS) Pol PP.
“Kita akan tunggu hasil penyelidikan PPNS yang pasti Kita akan panggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin, pemilik kos-kosan tersebut juga akan kita berikan surat panggilan untuk menghadap PPNS satpol PP dengan membawa surat izin Kos-kosnya,” tutur dia. (*)





