Berita

Penyesalan Pengemudi Calya Maut di Pekanbaru: Aku Minta Maaf

×

Penyesalan Pengemudi Calya Maut di Pekanbaru: Aku Minta Maaf

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Antoni Romansyah (44), sopir Toyota Calya yang terlibat dalam kecelakaan maut hingga merenggut nyawa satu keluarga di Jalan Hangtuah Ujung, Pekanbaru, pada Rabu (1/1/2025), menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat.

Kecelakaan tragis tersebut menewaskan tiga orang, yakni Anton Sujarwo (38), Afrianti (42), dan Aditia Aprilio Anjani (10).

Anton meninggal dunia di rumah sakit, sementara Afrianti dan Aditia meninggal di lokasi kejadian.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Saya juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat Pekanbaru,” ujar Antoni dengan suara terbata-bata saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga  Telkomsel Salurkan Donasi Poin Pelanggan bagi Warga Terdampak Bencana di Agam

Antoni mengungkapkan penyesalan yang mendalam atas kejadian tersebut, meskipun proses hukum tetap berjalan.

“Saya sangat menyesal,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Antoni menjelaskan bahwa sebelum kecelakaan, dirinya bersama dua penumpang Toyota Calya dengan nomor polisi F 1817 VI, yaitu Lidia Rustiawati Putri (25) dan Deni (30), mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di Palembang, Sumatera Selatan.

Menurut Antoni, mereka menggunakan narkoba agar tidak merasa lelah dan mengantuk selama perjalanan menuju Pekanbaru. Mobil tersebut, yang merupakan milik Lidia, rencananya akan dibawa ke Batam, Kepulauan Riau.

“Pada saat di Palembang, kami bertiga menggunakan sabu-sabu karena takut mengantuk dan ingin tubuh tetap segar,” jelas Antoni.

Baca Juga  415 Pelamar Serbu CPNS Pemprov Riau, Formasi Tenaga Teknis Paling Diminati

Antoni mengaku dibayar sebesar Rp4 juta untuk mengemudikan mobil tersebut. Ia mengenal Lidia di Batam, sementara Deni baru ia kenal di Palembang.

Atas perbuatannya, Antoni dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peran Lidia dan Deni dalam kecelakaan ini.

Mereka kini tengah diperiksa untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam kejadian yang menewaskan satu keluarga tersebut.(*)