Berita

Polisi Sebut Sopir Tabrak Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru Konsumsi Sabu

×

Polisi Sebut Sopir Tabrak Keluarga hingga Tewas di Pekanbaru Konsumsi Sabu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Foto: Istimewa)

INGATLAH.COM – Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Hang Tuah, Pekanbaru, yang melibatkan sebuah mobil Toyota Calya dengan nomor polisi F 1817 VI.

Dalam insiden tersebut, sebuah keluarga yang tengah bersepeda motor menjadi korban jiwa.

Kepolisian mengungkapkan bahwa sebelum mengemudi menuju Pekanbaru, pengemudi mobil dan penumpangnya diketahui mengonsumsi sabu di Palembang.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Faria mengonfirmasi bahwa dua pria asal Palembang dan seorang wanita asal Sukabumi mengaku menggunakan sabu sebelum melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru.

“Mereka sempat menggunakan sabu di Palembang dan berhenti di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru sebelum kecelakaan terjadi,” terang AKP Bagus.

Baca Juga  Polisi Tangkap Sopir Angkot di Padang Panjang yang Setubuhi Remaja Dua Kali

Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan bahwa salah satu pria di dalam mobil tersebut diduga pernah terlibat dalam peredaran sabu di Palembang.

Meski demikian, pihak kepolisian menyatakan bahwa dugaan ini masih memerlukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pencarian bukti lain untuk menguatkan keterlibatan pria tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil dan hotel tempat mereka menginap, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.

Penyidikan terhadap asal-usul narkoba dan kegiatan mereka di tempat hiburan malam di Pekanbaru masih berlangsung, mengingat mereka bukan merupakan warga lokal.

Baca Juga  Pelarian Gagal, Teman Marisa Putri Ditangkap di Agen Travel Medan

Kecelakaan tersebut bermula ketika pengemudi mobil, Antoni Romansyah (44), melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Kulim menuju Pekanbaru.

Mobil yang ia kendarai kemudian kehilangan kendali dan melaju ke arah kanan, menabrak dua sepeda motor.

Tiga orang yang mengendarai sepeda motor, yaitu Anton Sujarwo (38), Afrianti (42), dan anak mereka Aditio Aprilio Anjani (10), tewas dalam peristiwa tersebut.

Akibat kejadian ini, pengemudi mobil kini menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)