INGATLAH.COM – Antoni Romansyah, sopir yang menabrak satu keluarga hingga tewas di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, Riau, pada Rabu (1/1), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia bersama dua penumpangnya, Lidia Rustiawati Putri (25) dan Deni (30), baru saja pulang dari tempat hiburan malam (dugem) saat kecelakaan terjadi.
“Sopirnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua penumpangnya masih dalam proses pengembangan dengan Satresnarkoba,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Alvin, saat dikonfirmasi, Rabu (1/1).
Setelah kejadian, tes urine yang dilakukan terhadap ketiganya menunjukkan hasil positif mengandung zat narkoba, yakni amphetamine dan methamphetamine.
Hal ini menambah kompleksitas kasus, yang kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Lidia Rustiawati Putri, salah satu penumpang, mereka bertiga awalnya berangkat dari Palembang dan singgah di Pekanbaru sebelum melanjutkan perjalanan ke Batam.
Mereka menginap di Pekanbaru pada Selasa (31/12) sore dan mengunjungi sebuah tempat hiburan malam pada malam harinya.
“Kami pulang sekitar pukul 05.00 WIB pagi dan dalam perjalanan menuju Batam, kami melewati Jalan Hangtuah. Saat itu, saya sedang asyik bermain HP dan tiba-tiba kami menabrak keluarga yang ada di jalan,” kata Lidia kepada awak media.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan tiga orang dalam satu keluarga, yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak, meninggal dunia di tempat.
Polisi kini fokus untuk melanjutkan penyelidikan terkait keterlibatan ketiga tersangka dalam kejadian tragis ini.
Kapolresta Pekanbaru memastikan akan menyelidiki lebih lanjut peran ketiga tersangka serta potensi dampak penggunaan narkoba dalam insiden ini.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan prosedur yang berlaku dan memastikan keadilan bagi keluarga korban,” tutup Alvin. (*)





