INGATLAH.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menuntut hukuman mati terhadap 12 terdakwa kasus narkotika sepanjang tahun 2024.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah aksi serupa di masa depan.
“Sepanjang tahun 2024, terdapat 12 kasus narkotika yang kami tuntut dengan hukuman mati,” ujar Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas, dalam konferensi pers akhir tahun 2024 di Ruang Vicon Kejati Riau, Selasa (31/12/2024).
Selain hukuman mati, Kejati Riau juga menuntut penjara seumur hidup terhadap 19 terdakwa dalam perkara narkotika.
Akmal Abbas menjelaskan bahwa narkotika mendominasi kasus tindak pidana umum yang ditangani Kejati Riau pada 2024, dengan total 265 perkara.
Tingginya jumlah kasus narkotika ini salah satunya disebabkan oleh posisi Provinsi Riau sebagai pintu gerbang masuknya narkotika dari negara tetangga.
Tuntutan hukuman mati ini dianggap sebagai langkah tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku narkotika, serta untuk mencegah tindakan serupa di kalangan masyarakat.
Secara keseluruhan, Kejati Riau menyelesaikan 520 perkara dari 608 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sekitar 85,25 persen berhasil diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan atau pengadilan.
Selain narkotika, Kejati Riau juga menangani berbagai kasus lainnya, termasuk perdagangan orang, perjudian, pencurian, dan perampokan. Pada 2024, Kejati Riau menangani 5 perkara perjudian online dan 7 perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Di sisi lain, angka penyelesaian perkara prapenuntutan juga cukup baik. Dari 416 perkara yang diterima, 361 perkara berhasil diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 86,8 persen.
Dengan capaian ini, Kejati Riau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan sistem peradilan dan menangani kejahatan yang meresahkan masyarakat.*





