INGATLAH.COM – Seorang wanita paruh baya di Kota Pekanbaru terancam pidana penjara selama 4 tahun gagara meminjam motor.
Hal itu diungkap Kapolsek Sukajadi, Kompol Jurminal Sitanggang kepada awak media, Rabu (24/7/2024).
“Tersangka berinisial NL usianya 48 tahun. Ia ditangkap karena nekat mencuri motor,” katanya.
Kapolsek menjelaskan, NL ditangkap di Jalan Pembangunan, Gang Puyuh II, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru pada Jumat (5/7/2024).
“Modusnya NL meminjam motor untuk membeli nasi namun tidak mengembalikannya,” jelasnya.
Usut punya usut, ternyata NL pernah melakukan tindakan serupa di wilayah hukum Bukit Raya namun dimaafkan oleh korban lain dengan alasan kemanusiaan.
NL mengakui perbuatannya dan menggadaikan motor kepada seorang teman berinisial S.
S kemudian menjual motor tersebut kepada penadah seharga Rp3,5 juta.
Saat ini, NL sudah ditahan di sel tahanan Polsek Sukajadi untuk penyelidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“NL dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(*)





