Berita

Dugaan Diskriminasi, Dzafran Laporkan SMAN 1 Sijunjung ke KPAI Sumbar dan Dikdasmen RI

×

Dugaan Diskriminasi, Dzafran Laporkan SMAN 1 Sijunjung ke KPAI Sumbar dan Dikdasmen RI

Sebarkan artikel ini
SMAN 1 Kabupaten Sijunjung. (Foto: Istimewa)

INGATLAH.COM – Dzafran Gunawan, siswa SMAN 1 Kabupaten Sijunjung, melaporkan sekolahnya ke KPAI Sumatera Barat (Sumbar) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) RI.

Laporan ini terkait dugaan tindakan diskriminatif terhadap dirinya yang terjadi di lingkungan sekolah.

Dzafran, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PD Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), mengungkapkan bahwa pihak sekolah memintanya untuk pindah.

Ia diberikan dua pilihan, mengundurkan diri dari IPM untuk tetap bersekolah di SMAN 1 Sijunjung, atau tetap aktif di IPM tetapi harus meninggalkan sekolah tersebut.

“Terakhir, saya diminta mengundurkan diri dari Muhammadiyah. Jika tidak, saya harus pindah dari SMAN 1 Sijunjung. Jadi, ada dua pilihan yang diberikan sekolah. Pilihan pertama, mundur dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah dan tetap sekolah di SMAN 1 Sijunjung. Pilihan kedua, melanjutkan aktivitas di Ikatan Pelajar Muhammadiyah tetapi harus keluar dari sekolah,” ujar Dzafran, Rabu, 25 Desember 2024.

Baca Juga  BI Minta Perbankan di Riau Tetap Siaga Selama Libur Nataru

Dzafran berharap KPAI dan Dikdasmen RI dapat membantu menindaklanjuti laporannya.

Ia menegaskan keinginannya untuk menyelesaikan pendidikan di SMAN 1 Sijunjung, tempat ia belajar sejak kelas 1.

“Harapan utama saya adalah dapat melanjutkan pendidikan di SMAN 1 Sijunjung. Selain itu, semoga tidak ada lagi tindakan diskriminatif terhadap pelajar di Indonesia, khususnya di Kabupaten Sijunjung,” katanya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Sijunjung, Hasmi Gustin Roza, menjelaskan bahwa keputusan meminta Dzafran pindah sekolah sudah melalui proses panjang sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Dua Oknum Guru Pesantren di Agam Cabuli Puluhan Murid Laki-Laki di Lingkungan Pesantren

“Anak tersebut sudah diproses sesuai dengan aturan dan bukti-bukti yang ada. Perjanjian-perjanjian bermaterai juga sudah dibuat beberapa kali, dan orang tuanya telah dipanggil oleh wali kelas, guru Bimbingan Konseling (BK), wakil kesiswaan, hingga kepala sekolah. Namun, sejak kelas X hingga XII, perjanjian-perjanjian tersebut tidak pernah dipenuhi, dan sikap anak itu tidak berubah,” jelas Hasmi.

Hasmi juga menambahkan bahwa tugas guru tidak hanya mengajar tetapi juga mendidik siswa agar memiliki perilaku baik.

“Terakhir, Dzafran melawan orang tuanya di hadapan kami. Saya meminta dia meminta maaf dengan bersujud dan memeluk ibunya, karena ibunya yang melahirkan dan membesarkannya,” tutup Hasmi. (*)