INGATLAH.COM – Selebgram Hana Hanifah diduga menerima aliran dana sebesar Rp900 juta hingga lebih dari Rp1 miliar terkait kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau.
Dugaan tersebut diungkapkan oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
“Pengakuan awal menyebutkan ia menerima Rp900 juta. Namun, ada kemungkinan jumlah tersebut lebih dari Rp1 miliar berdasarkan pemeriksaan lanjutan,” ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Selasa (24/12).
Menurut penyelidikan, dana tersebut diduga disalurkan secara bertahap melalui rekening pihak ketiga.
Modus ini dilakukan oleh oknum di Sekretariat DPRD Riau yang meminjam rekening orang lain untuk mentransfer uang kepada Hana.
“Peruntukan uang tersebut masih kami selidiki, dan Hana akan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.
Penyitaan Aset Mewah
Selain menyelidiki aliran dana, penyidik juga telah menyita sejumlah aset terkait kasus ini.
Aset pertama yang disita adalah barang-barang mewah milik tenaga harian lepas (THL) berinisial MS senilai Rp390 juta.
Penyitaan dilanjutkan dengan mengambil alih satu unit rumah di Jalan Banda Aceh, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menyita empat unit apartemen mewah di Citra Plaza Nagoya, Batam, dengan nilai total lebih dari Rp2 miliar.
Apartemen tersebut tercatat atas nama beberapa pihak, termasuk mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, dan Mira Susanti, seorang pegawai honorer di Sekretariat DPRD Riau.
Selain itu, penyidik menyita lahan seluas 1.206 meter persegi berikut 11 unit homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dengan nilai aset mencapai Rp2 miliar.
“Aset-aset ini diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi SPPD fiktif tahun anggaran 2020-2021,” jelas Kombes Nasriadi.
Menunggu Audit Kerugian Negara
Penyidik kini menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkuat bukti dalam kasus ini.
“Proses penyitaan aset merupakan bagian dari upaya hukum untuk mengungkap peran para calon tersangka,” tutup Kombes Nasriadi.
Kasus ini terus bergulir, dan penyidik memastikan akan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat. (*)





