INGATLAH.COM – Pemerintah secara resmi telah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) komoditas minyak goreng merek Minyakita menjadi Rp15.700 per liter.
Harga itu naik sebesar Rp1.700 dari sebelumnya Rp14.000 per liter.
Menurut ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), HET baru ini akan efektif berlaku mulai Senin, 22 Juli 2024.
Meskipun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum menerima salinan resmi kenaikan HET Minyakita, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindagkop UMKM Provinsi Riau, Tetty Nurdianti, menyatakan bahwa biasanya kebijakan seperti ini akan berlaku serentak secara nasional.
“Dengan demikian, kenaikan HET Minyakita di Riau juga akan berlaku pada Senin, 22 Juli 2024. Kami masih menunggu salinannya, tapi biasanya ini berlaku di seluruh Indonesia,” katanya pada Sabtu (20/7/2024).
Ia menjelaskan, penyebab utama kenaikan harga minyak goreng Minyakita adalah ketersediaan stok yang langka di pasaran.
Ketidakseimbangan antara suplai dan permintaan menjadi penyebab utama terjadinya gejolak pasar yang menyebabkan kenaikan harga Minyakita.
Tetty menambahkan, untuk memastikan ketersediaan stok di pasaran, Pemprov Riau akan terus memantau pasar.
“Serta tetap mengawasi dan berkoordinasi dengan distributor terkait ketersediaan minyak goreng, khususnya merek Minyakita,” pungkasnya.(*)





