BeritaUtama

Terbongkar! Sarjana Perikanan Nyamar Jadi Dokter di Klinik Kecantikan Ilegal di Jakarta

×

Terbongkar! Sarjana Perikanan Nyamar Jadi Dokter di Klinik Kecantikan Ilegal di Jakarta

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kasus dugaan praktik kecantikan ilegal baru saja diungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Sabtu (7/12/2024).

Pemilik klinik Ria Beauty, yang diketahui hanya berpendidikan sarjana perikanan, terbukti mengklaim dirinya sebagai dokter kecantikan dengan bermodal sertifikat pelatihan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa tersangka, Ria (34), menawarkan layanan kecantikan dengan alat-alat yang tidak memiliki izin edar dan produk yang tidak terdaftar di BPOM.

“Alat derma roller yang digunakan tidak memiliki izin edar. Selain itu, serum dan krim anestesi yang dipakai juga tidak memenuhi standar keamanan dan tidak terdaftar di BPOM,” jelas Kombes Wira, Jumat (6/12/2024).

Ria menjalankan praktik ilegalnya dengan bantuan asistennya, DN (58). Keduanya ditangkap pada Minggu (1/12/2024) di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta.

Baca Juga  180 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia, Dipulangkan Lewat Pelabuhan Dumai

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di klinik Ria Beauty.

Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai calon pasien.

Melalui WhatsApp, penyidik menanyakan layanan perawatan derma roller pada Kamis (14/12/2024).

Dalam komunikasi tersebut, admin klinik meminta foto wajah calon pasien dan menawarkan perawatan senilai Rp 15 juta dengan uang muka Rp 1 juta.

Calon pasien kemudian diundang ke grup WhatsApp bernama “Derma Roller Jakarta Desember,” yang berisi sembilan calon pasien lainnya.

“Dari grup tersebut, kami mendapatkan informasi bahwa perawatan akan dilakukan di hotel kawasan Kuningan pada 1 Desember 2024,” kata Wira.

Baca Juga  2 Tambang Diduga Ilegal Terungkap Berkat Laporan Masyarakat di Kampar

Pada hari yang dijanjikan, polisi menggerebek kamar 2028 dan mendapati Ria serta DN tengah melayani tujuh pasien.

Atas tindakan ini, Ria dan DN dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) serta Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan. Pastikan tenaga medis dan produk yang digunakan memiliki izin resmi,” pungkas Kombes Wira.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya praktik kecantikan ilegal yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat.(*)