INGATLAH.COM – Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Padang, SK 4, Babinsa, dan Kecamatan Koto Tangah melakukan penertiban lapak-lapak yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di sepanjang Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Rabu (4/12/2024).
Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai sarana pejalan kaki.
Plh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihak kecamatan telah lebih dulu menyurati para pemilik lapak untuk membongkar sendiri dagangan mereka.
Namun, sejumlah pemilik lapak masih belum memenuhi imbauan tersebut.
“Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sesuai peruntukannya. Trotoar seharusnya digunakan oleh pejalan kaki, bukan untuk aktivitas perdagangan,” kata Eka Putra Irwandi.
Dalam aksi penertiban tersebut, tim gabungan membongkar sepuluh lapak yang masih berdiri di atas trotoar.
Barang-barang milik pedagang, seperti meja, kursi, terpal, gerobak, dan seng, diamankan sebagai barang bukti.
“Trotoar adalah hak bagi para pedestrian. Dengan penertiban ini, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan trotoar sebagaimana mestinya,” tambah Eka.
Lebih lanjut, Eka berharap agar masyarakat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi mendirikan lapak di atas fasilitas umum.
Ia juga menegaskan bahwa personel Satpol PP yang bertugas di Kecamatan Koto Tangah akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah pelanggaran serupa.
“Jika pelanggaran masih ditemukan, kami akan kembali melakukan penertiban. Mari kita jaga bersama ketertiban kota,” pungkas Eka Putra Irwandi. (*)





