PEKANBARU – Pasutri Polisi – Jaksa yang menerima suap dari tersangaka kasus narkoba di Riau dituntut berbeda.
Sang polisi bernama Bripka Bayu Abdillah dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp259 juta.
Sementara sang jaksa Sri Haryati dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU itu digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Selasa (16/7/2024).
Saat sidang itu, Sri Haryati hadir langsung sementara Bripka Bayu secara daring dari Rutan Polda Riau.
Dalam tuntutannya, JPU Kejati juga menjelaskan bahwa kedua terdakwa menerima uang hampir Rp1 miliar dari tersangka Fauzan Afriansyah yang merupakan terdakwa kasus narkoba.
Uang itu dimaksudkan agar Sri Haryati selaku JPU meringankan tuntutan terhadap terdakwa Fauzan.
Masih dalam tuntutan dijelaskan juga bahwa kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai mendengar tuntutan itu, Majelis Hakim yang diketuai Salomo menunda sidang pembacaan pledoi pada persidangan Selasa, 23 Juli 2024.
“Nota pembelaan yang disiapkan penasehat hukum tidak mengurangi hak terdakwa untuk membuat nota pembelaan sendiri,” tutur Hakim.(*)





