Berita

Kelalaian KPPS, KPU Padang Gelar PSU

×

Kelalaian KPPS, KPU Padang Gelar PSU

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Diduga akibat kelalaian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 22 Villa Mega, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

PSU dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024.

Menurut anggota Bawaslu Padang, Firdaus Yusri, temuan ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan jumlah pemilih menjadi alasan utama PSU.

“Terdapat satu pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota di TPS yang sama. Hal ini dapat dikategorikan sebagai penyebab PSU,” jelas Firdaus, Selasa (3/12/2024).

Firdaus menjelaskan, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 22 mencapai 594 orang, dengan 331 pemilih menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga  30 Ribu Talenta SMK Berkompetisi di Festival Vokasi Satu Hati 2026

Namun, ditemukan selisih dalam hasil penghitungan:

• Pemilihan gubernur dan wakil gubernur: jumlah pemilih 331, tetapi surat suara tercatat hanya 330.

• Pemilihan wali kota dan wakil wali kota: jumlah pemilih 331, tetapi ditemukan 332 surat suara.

“Diduga petugas KPPS memberikan dua surat suara pemilihan wali kota kepada salah satu pemilih, sehingga terjadi ketidaksesuaian,” tambahnya.

Komisioner KPU Kota Padang, Arset Kusnadi, membenarkan keputusan PSU atas rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“PSU dilakukan karena ada selisih jumlah surat suara dibandingkan dengan daftar hadir pemilih. Ini diduga akibat kelalaian KPPS,” ujarnya.

Baca Juga  Sinergi Polri dan Nakes, Kapolsek Bangko Pusako Cek Layanan Kesehatan Pilkada

Ia menambahkan bahwa logistik pemilu, termasuk surat suara untuk pemilihan gubernur dan wali kota, telah disiapkan.

Sesuai ketentuan, PSU harus digelar paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara pertama.

“Kami pastikan semua kebutuhan logistik untuk PSU sudah siap, baik untuk pemilihan gubernur maupun wali kota,” kata Arset.

Keputusan untuk mengadakan PSU menunjukkan komitmen KPU dalam menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilu.

Masyarakat diharapkan menggunakan hak pilihnya kembali pada pelaksanaan PSU di TPS 22 Kelurahan Mata Air, Kamis mendatang. (*)