INGATLAH.COM – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padang mengadakan Sosialisasi Peningkatan Pembangunan Rumah Subsidi Melalui Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada Selasa (26/11) di Balai Kota Padang, Aie Pacah.
Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Setdako Padang, Habibul Fuadi, yang mewakili Pj Wali Kota Padang.
Habibul Fuadi menyampaikan bahwa Pemko Padang memberikan bantuan stimulan berupa pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk perumahan subsidi.
Bantuan ini ditujukan untuk mendukung perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Bantuan PSU ini adalah pemberian komponen fasilitas umum untuk perumahan subsidi yang dibangun oleh developer. Ini bagian dari komitmen Pemko Padang untuk mempermudah pembangunan perumahan yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Pemko Padang mendorong pengembang untuk tetap mematuhi regulasi yang berlaku demi memastikan pemenuhan kebutuhan rumah subsidi sesuai peraturan.
Kepala Dinas Perkim Kota Padang, Raf Indria, menambahkan bahwa pembangunan rumah subsidi membutuhkan sinergi antara pemerintah, developer, dan pihak terkait.
“Kolaborasi ini penting untuk menyediakan perumahan layak dan berkelanjutan. Selain itu, sosialisasi seperti ini juga menjadi ajang edukasi bagi para pengembang untuk memahami syarat dan proses pengajuan bantuan PSU,” kata Raf.
Ia juga menyebutkan bahwa bantuan PSU dari pemerintah pusat seperti Kementerian PUPR sangat penting untuk meningkatkan infrastruktur jalan dan drainase di kawasan perumahan.
Namun, developer harus memenuhi syarat, salah satunya membangun minimal 100 unit rumah dalam satu lokasi dalam empat tahun terakhir.
Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Sumbar, Satria Eka Putra, mengapresiasi langkah pemerintah Kota Padang dalam mengadakan sosialisasi ini.
Namun, ia juga menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi pengembang terkait nilai jual objek pajak (NJOP) rumah subsidi yang kerap tidak sejalan dengan harga subsidi.
“Kami berharap NJOP rumah subsidi bisa disesuaikan dengan harga subsidi. Jangan sampai NJOP lebih tinggi sehingga membebani konsumen dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen, padahal seharusnya PPh rumah subsidi hanya 1 persen,” ungkap Satria.
Menurutnya, jika masalah ini tidak diselesaikan, maka harga rumah subsidi dapat melonjak mendekati harga rumah komersial, yang akan memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap semakin banyak bantuan PSU diterima oleh developer di Kota Padang, sehingga pembangunan perumahan subsidi dapat berjalan lebih maksimal. (*)





