INGATLAH.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Nanggalo, Senin (15/07/2024).
Kepala Bidang Trantibun dan Tranmas Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan karena banyaknya laporan dari masyrakat yang resah dengan lapak-lapak PKL yang berada di pinggir jalan sehingga menimbulkan kemacetan.
“Jelas para pedagang kaki lima tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut jajaranya mengamankan beberapa unit lapak-lapak para PKL yang berada di atas fasilitas umum dan trotoar jalan yang ada di tiga lokasi yang berbeda.
“Sebayak empat unit lapak PKL kita bawa ke Mako sebagai barang bukti, tidak hanya itu kita juga memberikan surat perintah bongkar 1×24 jam kepada pedagang yang mendirikan Bangunan Liar (Bangli) di atas fasum,” katanya.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan barang bukti tersebut akan kepada Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk di data dan di Proses sesuai tauran yang berlaku.
“Kita masih menunggu hasil dari PPNS, apakah barang bukti tersebut akan disidangkan atau tidak, namun kita berharap kepada para pedagang yang ada di kota Padang agar tidak berjualan menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang tidak di peruntuk kan untuk itu. Selain itu kami juga berharap kepada pedagang yang sudah diberikan surat perintah bongkar secara mandiri agar membongkarnya, jika tidak dengan terpaksa kami yang akan melakukan pembongkaran,” tutupnya. (*)





