Berita

KPU Sumbar: Paslon Wajib Serahkan Laporan Dana Kampanye 24 November 2024

×

KPU Sumbar: Paslon Wajib Serahkan Laporan Dana Kampanye 24 November 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (Foto: Istimewa)

INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengingatkan pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk segera mempersiapkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) menjelang akhir masa kampanye.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyatakan bahwa LPPDK harus diserahkan paling lambat sehari setelah masa kampanye berakhir, yaitu pada 24 November 2024.

“Paslon wajib menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota hingga pukul 23.59 waktu setempat,” ungkap Ory, Minggu (17/11/2024).

Baca Juga  KPU Sumbar Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Ory menjelaskan bahwa kewajiban ini telah diatur dalam Pasal 33 Ayat (2) PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.

Laporan tersebut harus mencakup data dan dokumen seperti Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), saldo awal RKDK, sumber dana kampanye, catatan penerimaan dan pengeluaran kampanye, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paslon, hingga saldo akhir pada saat penutupan pembukuan.

“Kami juga mengingatkan agar paslon tidak menerima dana kampanye dari pihak asing, lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing, pemerintah, BUMN, BUMD, BUMNag, atau penyumbang yang tidak jelas identitasnya,” tegasnya.

Baca Juga  Bandara SSK II Pekanbaru Gelar Posko Angkutan Lebaran 2025, Ini Targetnya

Ory menambahkan, jika paslon menerima sumbangan yang melebihi batas ketentuan, mereka diwajibkan mengembalikan dana tersebut ke kas negara.

Batas sumbangan dari perseorangan adalah maksimal Rp75 juta, sementara dari badan usaha atau korporasi maksimal Rp750 juta.

“Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dana kampanye yang digunakan selama pilkada,” tutupnya. (*)