INGATLAH.COM – Sebanyak 3.057.723 pelamar CPNS 2024 telah melalui tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang berlangsung mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Proses ini merupakan langkah krusial dalam seleksi CPNS sebelum peserta dapat mengikuti tahapan berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Menurut siaran pers resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterbitkan pada 16 Oktober 2024, SKD berfungsi sebagai penyaringan awal untuk memastikan calon peserta memenuhi ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan. Peserta yang lolos akan masuk dalam kuota tiga kali formasi jabatan yang dilamar.
Dari total peserta, hanya 741.711 orang atau sekitar 24% yang dinyatakan berhasil melaju ke tahap SKB.
Informasi ini dikonfirmasi melalui akun Instagram resmi @cpnsindonesia.id. Keberhasilan ini menjadi langkah penting menuju kesempatan mengisi salah satu dari 250.407 formasi yang disediakan pemerintah pada tahun ini.
Tahapan Selanjutnya: SKB
Bagi peserta yang lolos SKD, proses berikutnya adalah SKB, yang terbagi menjadi dua jenis:
– SKB Non-CAT: Dilaksanakan mulai 20 November hingga 17 Desember 2024.
– SKB CAT (Computer Assisted Test): Dimulai pada 9 Desember dan berakhir pada 20 Desember 2024.
Pengumuman kelulusan tahap SKD akan tersedia secara bertahap mulai 17 hingga 19 November 2024 melalui akun SSCASN peserta atau laman resmi instansi terkait di sscasn.bkn.go.id.
Tiga Kategori Kelulusan
Hasil SKD CPNS 2024 akan dibagi menjadi tiga kategori utama:
– P/L (Lolos Passing Grade): Peserta yang memenuhi ambang batas dan melanjutkan ke SKB.
– P (Lolos Passing Grade, Tidak Lanjut): Peserta yang memenuhi ambang batas namun tidak masuk kuota untuk melanjutkan ke SKB.
– TL (Tidak Lolos Passing Grade): Peserta yang tidak memenuhi ambang batas dan gugur.
Peserta diimbau untuk terus memantau pengumuman melalui platform resmi sesuai jadwal agar tidak melewatkan informasi penting terkait seleksi ini. (*)





