Berita

12 Hari Menjelang Pilkada, KPU Sumbar Tegaskan Komitmen Jujur dan Adil

×

12 Hari Menjelang Pilkada, KPU Sumbar Tegaskan Komitmen Jujur dan Adil

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Dalam upayanya mewujudkan Pilkada Serentak 2024 yang jujur, adil, dan bermartabat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menunjukkan keseriusan melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan evaluasi dalam setiap tahapan pilkada.

KPU Sumbar aktif melibatkan beragam pihak, seperti Forkopimda, partai politik, organisasi masyarakat, mahasiswa, serta media cetak dan elektronik, guna memastikan transparansi dan keterlibatan publik.

Setiap tahapan dijalankan dengan ketat oleh para Ketua Divisi KPU Sumbar, termasuk evaluasi yang dilakukan segera setelah acara debat publik pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur.

Evaluasi ini mencakup masukan dari panelis dan berbagai pihak untuk menyempurnakan langkah-langkah berikutnya.

Pada Jumat, 15 November 2024, menjelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara, KPU Sumbar menyelenggarakan sosialisasi regulasi Pemilihan Serentak Nasional 2024.

Plh Ketua KPU Sumbar, Hamdan, menyampaikan bahwa waktu pelaksanaan pilkada semakin dekat, hanya tersisa 12 hari menuju hari H, 27 November 2024.

Baca Juga  Rumah Ahmad Sahroni Dijarah, Masyarakat Temukan Hal-hal Aneh

“Kami terus memperkuat koordinasi dan sosialisasi, bertujuan meminimalkan potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU). Jika di Pemilu terdapat 104 PSU, pada pemilihan ulang DPD RI hanya 18 PSU, dan di pilkada ini, kami berharap bisa lebih minim lagi,” ungkap Hamdan.

Dalam acara tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ory Sativa Syakban, memaparkan bahwa tiga hari menjelang pemungutan suara, KPPS akan mendistribusikan C pemberitahuan kepada pemilih atau keluarganya.

Jika pada tanggal 24 November masih ada pemilih yang belum menerima, mereka masih dapat meminta surat pemberitahuan tersebut kepada KPPS hingga hari pemungutan suara.

Selain itu, KPPS juga diwajibkan melaporkan jumlah surat C pemberitahuan yang telah didistribusikan sehari sebelum hari H, agar dapat dipastikan seluruh pemilih terakomodasi.

Baca Juga  Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana, Tim TRC PB Kota Padang Diberikan Pelatihan

Ory juga menekankan pentingnya desain TPS yang transparan untuk memungkinkan para saksi memantau aktivitas KPPS.

“Pelaporan berjenjang hingga KPU Sumbar bertujuan memastikan seluruh surat suara di TPS dapat mencakup jumlah pemilih yang hadir,” jelasnya.

Terkait pemilih pindahan dan tambahan, KPU tetap memberikan pelayanan hingga tujuh hari sebelum hari H, atau pada 20 November 2024.

Khusus bagi saksi paslon, mereka diperkenankan melakukan pindah memilih dengan membawa surat tugas saksi yang sah.

Ketua Panitia, Jumiati, menambahkan bahwa kegiatan ini juga sejalan dengan amanah UU No.10 Tahun 2016 dan PKPU No. 8 Tahun 2019 tentang Pilkada, guna menyamakan persepsi terkait pemungutan dan penghitungan suara agar semua pihak memiliki pemahaman yang selaras dalam pelaksanaan tugas. (*)