INGATLAH.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Melly 3gp, Virly Virginia, serta pemeran lainnya yang terlibat dalam kasus film dewasa produksi rumah kelas bintang. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Senin (21/10/2024).
Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hakim menegaskan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan atau memaafkan tindakan mereka, sehingga mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Setelah putusan dibacakan, para terdakwa terlihat menangis di ruang sidang. Siskaeee mengungkapkan rasa syukur atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Bersyukur, sangat bersyukur, terima kasih kepada teman-teman yang masih support saya,” ungkapnya usai persidangan.
Di sisi lain, Melly 3gp melalui kuasa hukumnya, M Sakri Tawangsalaka, menyampaikan pembelaan.
Ia menjelaskan bahwa Melly terpaksa terlibat dalam pembuatan film tersebut karena tekanan dan bujuk rayu dari sutradara, Irwansyah.
“Terdakwa mau main film itu karena bujuk rayu dan tipu daya, itu harusnya membebaskan karena ada intimidasi dari Irwansyah dan kita sudah sampaikan pembelaannya,” ujar Sakri.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, termasuk Siskaeee, Melly 3gp, Virly Virginia, Putri Lestari alias Jessica, NL alias Caca Novita, Zafira Sun, Arella Bellus, MS, dan SNA.
Selain itu, dua pemeran pria, Bima Prawira dan Fatra Ardianata, juga menjadi tersangka, bersama SE, seorang wanita yang terlibat sebagai pemeran sekaligus kru dalam produksi film tersebut.
Dengan vonis ini, para terdakwa harus menjalani hukuman penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa ada pembenaran atas tindakan mereka. (*)





