BeritaPolitik

Bersama Lawan Hoaks, Bawaslu Ajak Warga Awasi Pemilu 2024

×

Bersama Lawan Hoaks, Bawaslu Ajak Warga Awasi Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Bawaslu Kota Payakumbuh mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk kelompok tani, kelompok wanita tani (KWT), komunitas, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), untuk terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif terhadap isu-isu negatif pada Pemilihan Serentak Nasional 2024 di Kota Payakumbuh.

Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran hoaks dan narasi negatif yang dapat merusak jalannya pemilihan.

Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh, Aan Muharman, dalam sambutannya di acara Rapat Pengawasan Partisipatif Isu-Isu Negatif yang diadakan di Hotel Mangkuto, Jumat (11/10), menekankan pentingnya penanganan serius terhadap hoaks yang beredar selama proses Pilkada.

“Kami berkomitmen tidak hanya mencegah munculnya isu-isu negatif, tetapi juga menangani secara serius isu hoaks yang dapat mengganggu stabilitas masyarakat,” ujar Aan.

Lebih lanjut, Aan menjelaskan bahwa isu-isu negatif dan hoaks tidak hanya merugikan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, tetapi juga bisa mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat secara keseluruhan.

Baca Juga  Bawaslu Sumbar Optimalkan Tata Kelola Arsip dengan Aplikasi SRIKANDI

Oleh karena itu, Bawaslu ingin memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam mencegah pelanggaran dan penyebaran informasi yang tidak benar.

“Kami berharap melalui rapat ini, dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat, kolaborasi dalam pengawasan partisipatif bisa semakin kuat dan efektif dalam mencegah pelanggaran selama Pilkada,” tambah Aan.

Selain fokus pada pengawasan isu negatif, Bawaslu Kota Payakumbuh juga berkomitmen untuk mencegah kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon tanpa mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

“Kami telah melakukan tindakan pencegahan terhadap kampanye yang dilakukan tanpa STTP sebagai bentuk upaya menjaga aturan yang ada,” jelas Aan.

Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, M. Khadafi, yang membuka rapat tersebut, juga menyoroti pentingnya pencegahan kampanye ilegal yang dilakukan di luar jadwal resmi.

Baca Juga  Perkuat Tata Kelola Keuangan, Bawaslu Sumbar dan Kanwil DJPb Teken Piagam SAIYO SAKATO

Menurutnya, kampanye tanpa STTP dapat dikenakan sanksi pidana Pemilu.

“Kampanye tanpa STTP adalah pelanggaran dan bisa berujung pada sanksi pidana. Kami berupaya keras untuk mencegah terjadinya hal ini agar pasangan calon terhindar dari masalah hukum,” kata Khadafi.

Khadafi juga menyebutkan bahwa hingga saat ini Bawaslu Sumatera Barat telah melakukan pencegahan terhadap 36 kampanye yang tidak mengantongi STTP, baik di tingkat provinsi maupun di 19 kabupaten/kota.

“Ini adalah bentuk kepedulian kami agar para pasangan calon tidak terlibat dalam pelanggaran hukum,” tambahnya.

Acara tersebut juga menghadirkan narasumber seperti Hardi Putra Wirman, seorang akademisi, dan Maria Delfi Yanti Maruhawa, praktisi Pemilu, yang memberikan wawasan tentang pentingnya pengawasan partisipatif dalam menciptakan pemilu yang bersih dan adil. (*)