INGATLAH.COM – Kota Padang kini memiliki Rumah Restorative Justice di setiap kecamatan, sebuah program yang bertujuan menyelesaikan kasus hukum ringan tanpa harus melalui pengadilan.
Program ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan keadilan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, dengan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbar, Yuni Daru Winarsih, menjelaskan bahwa pembentukan Restorative Justice merupakan langkah untuk menyelesaikan masalah hukum secara damai dan produktif.
“Kehadiran Restorative Justice memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Tidak hanya soal perdamaian, namun kami juga akan memberikan pelatihan yang bermanfaat bagi para pihak yang terlibat,” ujar Yuni.
Restorative Justice, lanjut Yuni, adalah program nasional yang berfokus pada penyelesaian masalah melalui dialog dan mediasi, melibatkan korban dan pelaku secara langsung.
Tujuan utama program ini adalah mengurangi kejahatan di masyarakat melalui pembinaan dan pelatihan yang berkelanjutan.
Untuk mengikuti program ini, pelaku atau terpidana harus memenuhi beberapa syarat, salah satunya adalah ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.
Selain itu, kesepakatan perdamaian dari kedua belah pihak juga menjadi syarat utama.
“Tidak semua masalah hukum harus berakhir di pengadilan. Dengan Restorative Justice, stigma negatif terhadap mantan terpidana dapat diminimalisir, sehingga mereka dapat kembali diterima dengan baik di masyarakat,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang, Aliansyah, menyampaikan bahwa Rumah Restorative Justice ini berperan sebagai tempat untuk mencari solusi yang adil melalui dialog dan mediasi.
“Kami berharap keberadaan Rumah Restorative Justice ini dapat menghidupkan kembali nilai-nilai musyawarah dan kearifan lokal dalam menyelesaikan konflik, terutama kasus-kasus ringan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kota Padang terhadap program ini.
Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Padang, Pemerintah Kota, serta lembaga-lembaga lain seperti Baznas dan LKAAM diharapkan mampu menciptakan penyelesaian perkara yang adil dan seimbang bagi semua pihak.
“Pemerintah Kota Padang sangat mendukung pelaksanaan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice. Pembentukan Rumah Restorative Justice di 11 kecamatan diharapkan dapat menjadi sarana optimal bagi jaksa dan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai,” tutur Andree.
Selain peresmian Rumah Restorative Justice, acara ini juga ditandai dengan penandatanganan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Padang dan sejumlah lembaga terkait, termasuk Balai Pelatihan Vokasi Produktivitas Padang dan Baznas Kota Padang. (*)





