INGATLAH.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring bagi seluruh satuan pendidikan selama dua hari, Rabu hingga Kamis, 14–15 Oktober 2026.
Kebijakan ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara di Kota Pekanbaru yang masuk kategori tidak sehat akibat paparan kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3358/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru. Surat edaran itu diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru pada Selasa (13/10/2026) sore.
Kebijakan ini merupakan langkah antisipasi pemerintah daerah untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik dari dampak buruk paparan asap yang masih menyelimuti wilayah Pekanbaru.
Penerbitan surat edaran tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan layanan pendidikan di satuan pendidikan yang berada di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.
Berdasarkan ketentuan itu, seluruh sekolah di bawah kewenangan Pemko Pekanbaru diwajibkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring selama masa penyesuaian.
Sementara itu, sekolah dan madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama diimbau menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara serta kesehatan peserta didik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, meminta seluruh pihak sekolah memprioritaskan keselamatan siswa di tengah kondisi udara yang belum membaik.
“Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh kembali dilaksanakan selama dua hari, tanggal 14 sampai 15 Oktober 2026, dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik,” ujar Abdul Jamal dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).
Meski pembelajaran dilakukan dari rumah, proses pendidikan tetap harus berjalan. Bagi sekolah yang mengalami keterbatasan akses listrik maupun jaringan internet, Dinas Pendidikan meminta pihak sekolah menyiapkan modul pembelajaran dengan sistem penugasan mandiri berbasis rumah.
Dengan demikian, siswa tetap dapat mengikuti kegiatan belajar sesuai arahan sekolah tanpa harus terpapar langsung kondisi udara di luar ruangan.
Kebijakan PJJ ini menjadi langkah preventif Pemko Pekanbaru untuk meminimalkan risiko gangguan kesehatan pada anak usia sekolah akibat kabut asap. Terlebih, anak-anak termasuk kelompok yang perlu mendapat perlindungan dari paparan polusi udara.
Berdasarkan data pemantauan indeks kualitas udara IQAir pada Selasa (13/10/2026) pukul 18.00 WIB, kualitas udara di Pekanbaru berada dalam kategori tidak sehat.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius, sehingga penyesuaian kegiatan belajar mengajar dinilai perlu dilakukan demi menjaga kesehatan peserta didik sambil menunggu kualitas udara kembali membaik.





