HukrimKamparRiau

Anggota DPRD Kampar Tersangka Perambahan Hutan Tak Ditahan, Polisi Sebut Sakit

×

Anggota DPRD Kampar Tersangka Perambahan Hutan Tak Ditahan, Polisi Sebut Sakit

Sebarkan artikel ini
INGATLAH.COM - Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, ternyata Anggota DPRD Kampar berinisial F,  hingga kini belum ditahan. Terbaru, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan sedang sakit. "Saat ini tidak dilakukan penahanan, karena (tersangka) sakit," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026). Ade belum menjelaskan secara rinci mengenai penyakit yang dialami F. Saat ditanya mengenai kondisi kesehatan Ketua DPD salah satu partai tersebut, Ade belum memberikan jawaban. Namun, Ade memastikan proses hukum terhadap F tetap berjalan. Dalam waktu dekat, berkas perkara kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. "Benar sakit. Minggu ini berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejati Riau," ujar Ade. Selain alasan kesehatan, penyidik juga menilai F bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan. Menurut Ade, tersangka telah memenuhi panggilan penyidik sejak perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan hingga masuk ke tahap penyidikan. "(Tersangka) sangat kooperatif dari mulai proses lidik hingga penyidikan," sebutnya. Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap kasus dugaan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Kampar pada Kamis (24/9/2026). Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan F sebagai tersangka utama atas dugaan penguasaan dan perambahan kawasan hutan yang kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit. "Benar, F sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penguasaan atau perambahan hutan untuk kebun sawit," kata Ade saat itu. Lokasi yang menjadi objek perkara berada di wilayah Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Berdasarkan hasil penyidikan, kawasan hutan yang diduga dirambah dan ditanami kelapa sawit mencapai sekitar 60 hektare. "Sekitar 60 hektare hutan yang dirambah dan ditanam sawit," ungkap Ade. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, F telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau. Pemeriksaan tersebut dilakukan mulai dari tahap sebagai saksi hingga akhirnya status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka. Meski telah berstatus tersangka, F belum dilakukan penahanan. Penyidik sebelumnya menyebut masih melengkapi pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kampar tersebut. "Belum ditahan. Baru ditetapkan (tersangka). Penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap F," kata Ade. Kini, setelah penyidik menyatakan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejati Riau, proses hukum kasus dugaan perambahan sekitar 60 hektare kawasan hutan tersebut memasuki tahapan berikutnya.
Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.(ist)

INGATLAH.COM – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, ternyata Anggota DPRD Kampar berinisial F,  hingga kini belum ditahan.

Terbaru, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan sedang sakit.

“Saat ini tidak dilakukan penahanan, karena (tersangka) sakit,” kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).

Ade belum menjelaskan secara rinci mengenai penyakit yang dialami F.

Saat ditanya mengenai kondisi kesehatan Ketua DPD salah satu partai tersebut, Ade belum memberikan jawaban.

Namun, Ade memastikan proses hukum terhadap F tetap berjalan.

Dalam waktu dekat, berkas perkara kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

“Benar sakit. Minggu ini berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejati Riau,” ujar Ade.

Baca Juga  7 Kafe Disegel usai Dikeluhkan Warga Dalam Operasi Yustisi di Tapung

Selain alasan kesehatan, penyidik juga menilai F bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.

Menurut Ade, tersangka telah memenuhi panggilan penyidik sejak perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan hingga masuk ke tahap penyidikan.

“(Tersangka) sangat kooperatif dari mulai proses lidik hingga penyidikan,” sebutnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap kasus dugaan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Kampar pada Kamis (24/9/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan F sebagai tersangka utama atas dugaan penguasaan dan perambahan kawasan hutan yang kemudian dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit.

“Benar, F sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penguasaan atau perambahan hutan untuk kebun sawit,” kata Ade saat itu.

Lokasi yang menjadi objek perkara berada di wilayah Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Baca Juga  Geger! Warga Temukan Mayat Pria di Pinggir Jalan Lintas Lubuk Jambi-Pucuk Rantau

Berdasarkan hasil penyidikan, kawasan hutan yang diduga dirambah dan ditanami kelapa sawit mencapai sekitar 60 hektare.

“Sekitar 60 hektare hutan yang dirambah dan ditanam sawit,” ungkap Ade.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, F telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau.

Pemeriksaan tersebut dilakukan mulai dari tahap sebagai saksi hingga akhirnya status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Meski telah berstatus tersangka, F belum dilakukan penahanan. Penyidik sebelumnya menyebut masih melengkapi pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kampar tersebut.

“Belum ditahan. Baru ditetapkan (tersangka). Penyidik masih melengkapi pemeriksaan terhadap F,” kata Ade.

Kini, setelah penyidik menyatakan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejati Riau, proses hukum kasus dugaan perambahan sekitar 60 hektare kawasan hutan tersebut memasuki tahapan berikutnya.