INGATLAH.COM – Kawasan hutan di Kabupaten Kampar menjadi salah satu sasaran penertiban dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Tim Pokja Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtib) Satgas Pengendalian dan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Wilayah Provinsi Riau mulai mematangkan langkah melalui sosialisasi dan koordinasi lintas sektor.
Sosialisasi digelar di Ruang Data Mapolres Kampar, Rabu (23/9/2026) siang. Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K. membuka kegiatan tersebut bersama unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan, kehutanan, pemerintah kecamatan dan desa, perusahaan serta tokoh agama, adat dan masyarakat.
Tim Satgas PKH dipimpin Kombes Pol M. Ischaq Said, S.H., M.H. bersama Kombes Pol David Harnedy Tampubolon, S.I.K., M.H.
Kapolres Kampar mengatakan penertiban kawasan hutan harus dipahami sebagai upaya penataan dan perlindungan sumber daya alam, bukan langkah untuk menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Kampar untuk memahami, mendukung, dan berpartisipasi aktif agar penertiban ini berjalan aman, tertib, adil, dan membawa manfaat jangka panjang bagi kita semua,” ujar Boby.
Dalam pemaparannya, Kombes Ischaq menjelaskan tiga fokus utama penertiban berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Pertama, penagihan denda administratif terhadap pihak yang melanggar ketentuan. Namun, apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses pertanggungjawaban pidana tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Kedua, penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah untuk dikembalikan kepada negara dan fungsi utamanya.
Ketiga, pemulihan aset dan lingkungan, terutama terhadap kawasan yang mengalami kerusakan agar dapat dipulihkan dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
“Penertiban ini bukan untuk menghentikan kegiatan ekonomi. Tujuannya mengembalikan kepastian hukum di kawasan hutan,” jelas Ischaq.
Satgas PKH bekerja secara lintas sektor dengan melibatkan 12 kementerian dan lembaga. Sementara Pokja Kamtib bertugas memastikan seluruh tahapan berjalan aman dan kondusif melalui edukasi, sosialisasi, deteksi dini potensi konflik serta penguatan komunikasi dengan masyarakat.
Di Kampar, satu titik sasaran telah ditetapkan untuk kegiatan lanjutan. Tim gabungan yang terdiri dari enam personel unsur Polri, TNI, Kejaksaan dan Kehutanan akan melaksanakan sosialisasi dan edukasi selama tujuh hari.
Tim juga akan melakukan kunjungan kepada sejumlah pemangku kepentingan, termasuk PT Rimba Seraya Utama dan tokoh masyarakat.
Ischaq menegaskan Satgas PKH tidak diarahkan untuk mematikan aktivitas usaha yang berjalan sesuai aturan. Sebaliknya, penertiban disebut bertujuan memberikan perlindungan terhadap pihak yang menjalankan kegiatan secara legal.
Masyarakat juga diminta ikut berperan dalam pengawasan kawasan hutan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga tidak memiliki dasar hukum.
“Hutan bukan milik pemerintah saja. Ini milik kita semua, rakyat Indonesia,” tegasnya.
Sosialisasi berakhir sekitar pukul 15.30 WIB dalam kondisi aman dan kondusif. Seluruh unsur yang hadir menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dengan mengedepankan koordinasi, pendekatan persuasif dan partisipasi masyarakat.





