BeritaPolitik

KPU Sumbar Tetapkan Batas Dana Kampanye Pilgub 2024 Sebesar Rp272,1 Miliar

×

KPU Sumbar Tetapkan Batas Dana Kampanye Pilgub 2024 Sebesar Rp272,1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban
Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban

INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar tahun 2024 sebesar Rp272,1 miliar.

Keputusan ini merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 74 ayat (9) UU Pilkada terkait pelaporan dana kampanye.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa pembatasan ini bukan untuk membatasi aktivitas kampanye pasangan calon (paslon), melainkan untuk menjalankan amanat undang-undang yang diterapkan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaporan dana kampanye paslon.

“KPU Sumbar telah menyusun batasan pengeluaran dana kampanye ini dengan seksama, setelah berkoordinasi dengan paslon, Bawaslu, dan pihak terkait lainnya. Penetapan jumlah ini mempertimbangkan metode kampanye, volume kegiatan, dan perkiraan jumlah peserta kampanye,” ujar Ory pada Selasa (1/10).

Baca Juga  Wakapolri Distribusikan 50 Ton Bantuan Pemulihan Pascabencana di Sumbar

Lebih lanjut, Ory menyebutkan bahwa KPU juga memperhatikan standar biaya daerah, kebutuhan bahan kampanye, cakupan wilayah dan kondisi geografis Sumatera Barat, serta logistik dan manajemen kampanye, termasuk biaya operasional posko dan konsultan yang dibutuhkan.

Batasan dana tersebut diterapkan pada kegiatan kampanye yang direncanakan dan dibiayai oleh paslon. Namun, Ory juga menambahkan bahwa banyak kegiatan kampanye yang dilakukan oleh relawan tanpa melibatkan dana dari paslon, seperti acara-acara insidental di mana paslon hadir untuk bersosialisasi.

Sebagai contoh, Ory menjelaskan metode kampanye berupa pertemuan terbatas.

Meski tidak ada batasan jumlah kegiatan atau waktu, kampanye ini harus dilakukan di ruangan tertutup dengan maksimal 2.000 peserta.

Jika paslon menggelar pertemuan terbatas setiap hari selama 60 hari masa kampanye, dengan asumsi setiap peserta menerima konsumsi dan fasilitas lainnya, biaya yang dibutuhkan bisa mencapai sekitar Rp17 miliar.

Baca Juga  Kebakaran Hebat di Depan Kantor Wali Kota Solok, Penyebab Masih Diselidiki

Selain pertemuan terbatas, metode kampanye lainnya termasuk tatap muka, dialog langsung baik di dalam maupun luar ruangan, blusukan, rapat umum, kampanye daring, hingga iklan di media sosial dan media daring yang terverifikasi Dewan Pers menjelang masa tenang.

“Kami berharap paslon dapat melaporkan semua pengeluaran kampanye dengan jujur dan transparan, termasuk sumber dana yang digunakan, baik dari paslon sendiri, partai pengusul, maupun sumbangan dari individu dan badan hukum,” tegas Ory.

Pelaporan yang akuntabel sangat penting agar publik mengetahui dengan jelas berapa total dana kampanye yang dikeluarkan paslon dan dari mana sumber-sumber dana tersebut berasal. (*)