RiauKampar

Polisi Turun ke Pelosok Kampar, Warga Diperingatkan: Nekat Bakar Lahan Terancam 15 Tahun Penjara

×

Polisi Turun ke Pelosok Kampar, Warga Diperingatkan: Nekat Bakar Lahan Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Peringatan keras kembali disampaikan Polres Kampar kepada masyarakat di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Polisi turun langsung ke tengah masyarakat, menyisir permukiman hingga pelosok desa untuk mencegah api muncul dan meluas.

Gerakan pencegahan itu dilakukan jajaran Polres Kampar bersama seluruh Polsek jajaran, Senin (14/9/2026). Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K., menegaskan pencegahan menjadi prioritas sebelum kebakaran terjadi.

Berbagai cara dilakukan agar pesan tersebut benar-benar diterima masyarakat. Personel berpatroli menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat dengan pengeras suara. Sementara Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas turun melakukan sambang serta dialog langsung dengan warga.

Sejumlah spanduk larangan membakar hutan dan lahan juga dipasang di lokasi strategis. Papan peringatan itu menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa membakar lahan bukan cara yang dibenarkan untuk membuka atau membersihkan lahan.

Baca Juga  Pengemudi Innova Jadi Tersangka Usai Tabrak Fortuner Milik Wakil Ketua DPRD Bengkalis

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa membakar lahan bukan solusi. Dampaknya bisa sangat luas, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan hingga persoalan hukum,” kata Boby.

Ia menegaskan polisi tidak hanya melakukan pendekatan penegakan hukum, tetapi mengedepankan pencegahan dan edukasi agar masyarakat tidak sampai melakukan pembakaran.

Namun, Kapolres mengingatkan konsekuensi hukum tetap menanti bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, khususnya Pasal 108, mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.

Boby meminta masyarakat tidak menganggap sepele aktivitas yang dapat memicu api. Puntung rokok yang dibuang sembarangan di lahan kering, misalnya, dapat menjadi sumber api yang kemudian sulit dikendalikan.

Baca Juga  Kejari Meranti Musnahkan Barang Bukti Rampasan dari Tindak Pidana Sepanjang Lima Bulan Terakhir

“Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi bagian dari pencegahan. Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Jika melihat titik api atau aktivitas pembakaran, segera laporkan kepada petugas,” ujarnya.

Selain mencegah kebakaran, masyarakat juga diminta menjaga kesehatan dengan menggunakan masker apabila kualitas udara mulai terganggu akibat asap.

Polres Kampar memastikan kegiatan patroli dan sosialisasi akan terus digencarkan. Kepolisian juga membuka layanan 110 sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun informasi terkait potensi Karhutla.

Polisi mencegah api sebelum menyala. Warga diminta ikut menjaga agar Kampar tetap aman dari ancaman Karhutla.