EkonomiRiau

Kembali Naik, Segini Harga TBS Sawit di Riau Pekan Ini

×

Kembali Naik, Segini Harga TBS Sawit di Riau Pekan Ini

Sebarkan artikel ini
Kembali Naik, Segini Harga TBS Sawit di Riau Pekan Ini
Ilustrasi petani sawit.(ist)

INGATLAH.COM – Kabar baik kembali menghampiri petani sawit di Provinsi Riau. Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swadaya kembali mengalami kenaikan untuk periode 9-15 September 2026.

Kenaikan tertinggi terjadi pada TBS tanaman umur 9 tahun yang naik Rp58,62 per kilogram atau 1,51 persen dibandingkan periode sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, harga TBS umur 9 tahun kini ditetapkan sebesar Rp3.943,46 per kilogram.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dr Defris Hatmaja, SP, M.Si, mengatakan peningkatan harga TBS pekan ini terutama dipengaruhi kenaikan harga crude palm oil (CPO) dan kernel.

“Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan kernel,” kata Defris, Selasa (8/9/2026).

  • Harga Kernel Melonjak

Dari dua komoditas yang menjadi faktor penentu harga TBS tersebut, kenaikan paling signifikan terjadi pada harga kernel.

Harga penjualan kernel pada periode ini tercatat naik Rp524,66 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya. Sementara harga penjualan CPO juga meningkat sebesar Rp161,37 per kilogram.

Dalam penetapan harga periode 9-15 September 2026, tim menggunakan harga CPO sebesar Rp15.972,35 per kilogram dan harga kernel Rp14.068,16 per kilogram.

Sementara itu, indeks K tetap berada di level 93,34 persen, dengan BOTL sebesar 0,93 persen. Adapun harga cangkang ditetapkan sebesar Rp24,76 per kilogram.

Baca Juga  Harga TBS Sawit Riau Periode 7-13 Oktober Turun, Ini Daftarnya

Berdasarkan hasil rapat Dinas Perkebunan Riau bersama Tim Penetapan Harga TBS, harga TBS untuk tanaman umur 3 hingga 30 tahun mengalami penyesuaian sesuai hasil perhitungan periode berjalan.

Berikut daftar harga TBS Riau periode 9-15 September 2026:

  • Umur 3 tahun: Rp3.050,87/kg
  • Umur 4 tahun: Rp3.404,24/kg
  • Umur 5 tahun: Rp3.654,95/kg
  • Umur 6 tahun: Rp3.796,30/kg
  • Umur 7 tahun: Rp3.881,77/kg
  • Umur 8 tahun: Rp3.928,95/kg
  • Umur 9 tahun: Rp3.943,46/kg
  • Umur 10-20 tahun: Rp3.901,79/kg
  • Umur 21 tahun: Rp3.835,48/kg
  • Umur 22 tahun: Rp3.759,26/kg
  • Umur 23 tahun: Rp3.672,62/kg
  • Umur 24 tahun: Rp3.607,02/kg
  • Umur 25 tahun: Rp3.553,17/kg
  • Umur 26 tahun: Rp3.533,79/kg
  • Umur 27 tahun: Rp3.503,79/kg
  • Umur 28 tahun: Rp3.446,96/kg
  • Umur 29 tahun: Rp3.405,22/kg
  • Umur 30 tahun: Rp3.309,80/kg

Dengan demikian, harga tertinggi pada periode ini berada pada kelompok tanaman umur 9 tahun, yakni Rp3.943,46 per kilogram.

  • Penetapan Harga Terus Diperbaiki

Defris menjelaskan, dalam proses penetapan harga TBS periode ini terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan.

Sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, harga CPO dan kernel yang digunakan dalam kondisi tersebut merupakan harga rata-rata tim. Apabila masuk dalam validasi kedua, maka harga yang digunakan adalah harga rata-rata KPBN.

Untuk periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat Rp16.005,80 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN sebesar Rp13.679 per kilogram.

Baca Juga  Polsek Batu Hampar Gelar Gerakan Pangan Murah, 1 Ton Beras SPHP Ludes Diserbu Warga

Dinas Perkebunan Riau bersama Tim Penetapan Harga TBS juga terus melakukan pembenahan tata kelola dalam proses penetapan harga.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan harga yang ditetapkan tetap sesuai regulasi sekaligus memberikan rasa keadilan bagi pekebun dan pihak perusahaan yang bermitra.

“Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra,” ujar Defris.

Ia menambahkan, pembenahan tata kelola tersebut merupakan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau.

“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau,” katanya.

Defris berharap tren positif tersebut dapat memberikan dampak langsung terhadap pendapatan pekebun sawit di Riau.

Menurutnya, peningkatan pendapatan petani pada akhirnya diharapkan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sektor perkebunan kelapa sawit.

“Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.