PEKANBARU – Bupati Siak Dr Afni Zulkifli, M.Si, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang kembali merasakan dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik yang terjadi di wilayah Kabupaten Siak maupun akibat asap kiriman dari daerah lain.
Di tengah mengikuti pendidikan di Lemhannas, Afni mengaku tetap memantau penanganan karhutla yang berdampak terhadap masyarakat di Siak.
Menurut Afni, masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. Karena itu, ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada warga yang terdampak.
“Ketika beberapa waktu ini rakyat Siak kembali harus merasakan dampak Karhutla, baik yang berasal dari Siak ataupun asap kiriman, dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya,” kata Afni, Senin (7/9/2026).
Bupati perempuan pertama di Siak itu mengatakan, hingga Senin pagi hanya tersisa satu titik api yang masih dalam proses pemadaman. Lokasinya berada di Kecamatan Dayun, tepatnya di perbatasan Kampung Suka Mulia.
Sementara titik api lainnya telah berhasil dipadamkan. Namun, proses pendinginan masih dilakukan karena sebagian lokasi berada di lahan gambut yang berpotensi kembali terbakar.
Afni mengapresiasi seluruh tim pemadam yang masih berjibaku di lapangan. Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Siak terus berupaya menangani karhutla dengan berkolaborasi bersama berbagai pihak.
“Meski sebagian besar kawasan hutan di Siak berada di luar kewenangan pemerintah daerah, kami tetap berupaya melakukan penanganan dan berkolaborasi dengan berbagai pihak,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Satgas Karhutla Provinsi Riau, Forkopimda Kabupaten Siak, serta seluruh tim pemadam lintas institusi yang terlibat dalam penanganan karhutla.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Satgas Provinsi dan dukungan Forkopimda Kabupaten, atas kolaborasi bersama. Terkhusus terima kasih pada seluruh tim pemadam lintas institusi yang sudah berjibaku memadamkan Karhutla,” kata Afni.
- Soroti Dugaan Pembukaan Lahan Ilegal
Di sisi lain, Afni mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polres Siak terkait karhutla. Ia menyoroti adanya indikasi kesengajaan dalam pembukaan lahan secara ilegal yang dinilai perlu menjadi perhatian serius.
Afni mengungkapkan, sejak awal menjabat, dirinya telah mengeluarkan larangan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di kawasan hutan maupun kawasan IUP/HGU.
Namun, menurut dia, masih ditemukan penerbitan surat-surat tersebut secara masif sehingga berpotensi memicu pelanggaran.
“Harus ada yang bertanggung jawab setelah ini semua dapat diatasi. Harus ada evaluasi menyeluruh, dan semoga peran Pemda semakin diperkuat untuk menjaga hak-hak dasar rakyat,” ucap Afni.*





