INGATLAH.COM – Aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau, berujung pada pengungkapan dugaan perambahan kawasan lindung mangrove seluas 111,77 hektare.
Kasus tersebut diungkap Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima informasi mengenai adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan Desa Mekar Sari Kampung Tengah.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat.
Satu unit ekskavator juga ditemukan berada di lokasi dan saat ini disita sebagai barang bukti kejahatan.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang pria berinisial N alias B usia tahun sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, informasi awal mengenai aktivitas pembukaan lahan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan.
“Petugas kemudian turun ke lokasi untuk memastikan dugaan aktivitas yang dilaporkan,” kata Kombes Ade.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah aktivitas yang mengindikasikan kawasan tersebut tengah dipersiapkan untuk kegiatan tertentu.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman serta pembagian lahan,” kata Ade Kuncoro, Minggu (6/9/2026).
Untuk mengetahui secara pasti kondisi kawasan dan luas lahan yang telah digarap, penyidik melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP).
Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama unsur UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapiapi dan pihak terkait lainnya.
Tim kemudian melakukan pemetaan terhadap kawasan yang telah mengalami pembukaan atau land clearing.
Hasilnya cukup mengejutkan. Area yang telah digarap tercatat mencapai 111,77 hektare.
Kawasan tersebut diketahui merupakan kawasan lindung mangrove atau ekoton mangrove.
Polisi menduga pembukaan lahan dilakukan untuk menyiapkan kawasan tersebut menjadi areal perkebunan. Aktivitas itu diduga menggunakan alat berat.
Dalam proses penyidikan, polisi tidak hanya mengandalkan hasil pemeriksaan lapangan. Sebanyak sembilan orang saksi telah dimintai keterangan.
Penyidik juga meminta keterangan dari dua orang ahli, masing-masing ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana.
Dari rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, keterangan ahli, hingga alat bukti yang dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan N alias B sebagai tersangka.
Kasus tersebut kini memasuki proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses hukum.
Pengungkapan ini menjadi langkah Polda Riau dalam menindak dugaan aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan dan ekosistem pesisir.





