INGATLAH.COM – Perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan yang disebut terjadi sejak 2014 kembali mencuat. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan selama beberapa bulan, Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan dua orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Salah satu tersangka merupakan mantan Kepala Desa Buruk Bakul berinisial T (53). Sementara tersangka lainnya berinisial S (62). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Penahanan dilakukan Unit I Satreskrim Polres Bengkalis pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Ruang Unit I Satreskrim Polres Bengkalis.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.I.K., M.H., membenarkan langkah hukum tersebut. Menurutnya, penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti dan hasil gelar perkara yang menjadi dasar penetapan tersangka.
“Benar, Unit I Satreskrim Polres Bengkalis telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan,” ujar AKP Yohn.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang masuk ke SPKT Polres Bengkalis pada 4 Mei 2026. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyidikan, mulai dari memeriksa saksi hingga mengumpulkan dan meneliti alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Dari proses tersebut, penyidik kemudian menetapkan T dan S sebagai tersangka pada 26 Agustus 2026 melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka.
Lokasi dugaan tindak pidana berada di Jalan Buruk Bakul, RT 006/RW 002, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Rabu, 21 Mei 2014 sekitar pukul 11.30 WIB.
Penyidik menerapkan Pasal 392 ayat (1) dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap kedua tersangka.
Surat Perintah Penahanan kemudian diterbitkan pada 3 September 2026. Keduanya kini menjalani penahanan di Polres Bengkalis untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Yohn menegaskan penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara sebelum nantinya dikoordinasikan dengan JPU.
“Kami akan terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU,” katanya.
Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil kesimpulan sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.





