HukrimBengkalisRiau

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gerebek Rumah di Talang Muandau, 2 Ekstasi Diamankan

×

Satresnarkoba Polres Bengkalis Gerebek Rumah di Talang Muandau, 2 Ekstasi Diamankan

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Informasi masyarakat menjadi pintu masuk Satresnarkoba Polres Bengkalis membongkar dugaan peredaran ekstasi di Kecamatan Talang Muandau.

Seorang pria berinisial AJ (31) diamankan polisi setelah kedapatan membawa dua butir ekstasi di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Koto Pait Beringin, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 20.33 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan secara intensif sebelum mengamankan AJ.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan penggeledahan terhadap AJ menghasilkan temuan dua butir diduga ekstasi merek Transformer berwarna biru dengan berat bersih 0,89 gram.

Baca Juga  Kenji Nishioka Dipanggil Timnas Filipina

Polisi juga menemukan satu plastik klip bening dan satu unit handphone Vivo warna putih. Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Dari pemeriksaan awal, AJ mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial Z. Polisi pun bergerak melakukan pengembangan hingga Z berhasil diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

Hasil tes urine terhadap AJ juga menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine. Temuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang kini terus dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Dalam perkara ini, AJ dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Rumah Diduga Bandar Sabu di Panipahan Diserbu Warga, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

AKP Tidar Laksono menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis menjalankan Program P4GN. Polisi juga mengajak masyarakat tidak diam jika menemukan indikasi peredaran narkotika.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center 110,” ujarnya.